Harga Kayu Tinggi, Perambahan Hutan Meningkat

JAYAPURA- Dinas Kehutanan dan Konservasi Provinsi Papua menyerahkan 896 kayu pacakan dengan volume 70 meter kubik kepada tiga orang pemenang lelang, Selasa 93/10/2017) di Jayapura.
Kayu jenis Merbau yang dilelang tersebut merupakan hasil operasi pengamanan hutan yang dilakukan Dinas Kehutan dan Konservasi Provinsi Papua dengan Polda Papua periode tahun 2015 hingga 2017. “896 batang kayu pacakan jenis Merbau ini merupakan hasil operasi pengamanan di wilayah Kabupaten Jayapura dan Sarmi,”ungkap Kepala Dinas Kehutanan da Konservasi Provinsi Papua, Yan Jap Ormuseray,SH,M.Si disela-sela acara penyerahan kayu lelang, Selasa (3/10/2017).
Yan menilai aktifitas perambahan kayu di Papua meningkat beberapa tahun terakhir ini diakibatkan tingginya harga kayu Merbau di pasaran. Hal itu membuat banyak pihak bergerak masuk hutan.
Ormuseray menjelaskan bahwa kayu yang dilelang ini merupakan perambahan, maka itu lelang berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan (Permen) nomor P.47 tahun 2009 tentang perubahan Permen nomor P48 tahun 2006 tentang petunjuk pelaksanaan pelelangan hasil hutan temuan, sitaan dan rampasan.
Dia menghimbau tokoh masyarakat, ondoafi dan masyarakat adat untuk menjaga kelestarian hutan. Pasalnya, jika perambahan terus terjadi dikhwatirkan menimbulkan bencana dikemudian hari.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hukum Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan R Pugu menjelaskan hasil temuan 896 batang kayu tersebut, terdiri dari 559 batang kayu ditemukan pada Desember 2015 dan 310 batang pada Juli 2017, dengan total lelang Rp.162.000.000.

Editor: HANS BISAY