BERITA UTAMA

WALHI: Papua Dikepung Api di Tengah Ekspansi Proyek Strategis Nasional

172
Kebakarang hutan di wilayah Papua (foto:WALHI/Dok)

JAKARTA | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa Papua, yang selama ini menjadi benteng terakhir hutan alam dan penyangga iklim Indonesia, kini kian dikepung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ekspansi proyek pangan, perkebunan, kehutanan, dan berbagai proyek strategis nasional (PSN).

WALHI menilai situasi di Papua tidak boleh dianggap lebih ringan hanya karena jumlah titik panas yang terpantau dan pemberitaannya tidak sebesar di Sumatra dan Kalimantan. Minimnya data dan keterbatasan pemantauan justru berpotensi membuat skala krisis di Papua tidak terlihat.

Dengan bentang wilayah yang sangat luas, akses yang terbatas, serta kapasitas pemantauan dan penanganan yang tidak sebanding dengan luas wilayah terdampak, angka hotspot yang tercatat tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai besarnya kerusakan dan dampak karhutla di Papua.

Berdasarkan temuan WALHI, pada periode Januari-Oktober 2026, sedikitnya 8.324 titik panas tersebar di seluruh wilayah Papua. Rinciannya, 1.834 titik berada di kawasan food estate, 913 titik di kawasan kebun tebu atau energy estate, 1.221 titik di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan 560 titik di konsesi perkebunan kelapa sawit.

Data tersebut menunjukkan bahwa temuan titik panas dominan berada di dalam kawasan yang telah dibebani izin atau dialokasikan untuk proyek pangan dan energi nasional di Papua Selatan. Pola tersebut memperlihatkan bahwa kebakaran bukan sekadar persoalan alam atau praktik masyarakat, melainkan berkaitan dengan perubahan tata guna lahan dan ekspansi konsesi serta proyek skala besar.

Berbeda dengan sejumlah kota di Sumatra dan Kalimantan yang memiliki pemantauan kualitas udara secara lebih rutin, informasi kualitas udara di Papua masih sangat terbatas.

Data pemantauan kualitas udara yang tersedia melalui platform IQAir belum mencakup secara memadai wilayah-wilayah yang mengalami karhutla, khususnya kawasan terpencil di Papua Selatan, sehingga sulit diketahui secara utuh dan real-time.

Data IQAir hanya tersedia di lima lokasi, yakni Jayapura, Abepura, Manokwari, Nabire, dan Sorong. Dari kelima lokasi tersebut, hanya Sorong yang memiliki data sejak September dan konsisten menunjukkan angka di atas 150 atau kategori tidak sehat.

“Ketiadaan data yang memadai bukan berarti ketiadaan korban. Tidak tercatat bukan berarti tidak terdampak. Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat layanan kesehatan, masyarakat adat yang berada di wilayah terpencil, anak-anak, lansia, serta kelompok rentan lainnya berpotensi menanggung dampak asap tanpa tercatat dalam sistem kesehatan secara memadai,” ujar Kepala Divisi Komunikasi Strategis dan Jaringan WALHI, Dana Prima Tarigan dalam siaran persnya, Minggu 11 Oktober 20206 di Jakarta.
Menurut Dana, situasi ini harus menjadi peringatan keras. Ketika Sumatra dan Kalimantan menghadapi krisis asap dengan jutaan orang terdampak, Papua justru menghadapi ancaman serupa saat hutan alamnya terus dibuka untuk proyek berskala besar.

WALHI menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab atas keselamatan warga dan keberlanjutan ekologis Papua. Tanggung jawab tersebut tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi mencakup pencegahan, pembukaan data secara transparan, investigasi sumber kebakaran, penegakan hukum terhadap korporasi, pemulihan ekosistem, pemantauan kesehatan masyarakat, serta pemulihan hak-hak masyarakat terdampak.

Korporasi juga tidak boleh berlindung di balik narasi bahwa kebakaran merupakan bencana alam atau kesalahan masyarakat. Korporasi yang terlibat karhutla harus dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana, termasuk pencabutan izin dan kewajiban pemulihan ekologis serta ganti rugi kepada masyarakat.

“Yang lebih penting, pemerintah harus menghentikan paradigma pembangunan yang menjadikan Papua sebagai ruang ekspansi baru. Tidak masuk akal menyebut Papua sebagai benteng iklim sekaligus membuka jutaan hektare hutan untuk proyek pangan, perkebunan, kehutanan, dan energi. Ekspansi semacam ini berisiko memperbesar deforestasi, fragmentasi habitat, emisi karbon, konflik agraria, dan kerentanan terhadap kebakaran,” tegas Dana.

WALHI juga menegaskan bahwa pemerintah harus berhenti menempatkan masyarakat adat Papua sebagai hambatan pembangunan. Masyarakat adat justru merupakan penjaga hutan dan pengetahuan ekologis yang telah hidup jauh sebelum berbagai proyek pembangunan hadir. Karena itu, penyelesaian krisis ekologis Papua harus dimulai dengan mengembalikan dan menjamin hak masyarakat adat atas wilayah adat serta menghentikan perampasan ruang hidup mereka.

Editor | M HASAN | SMSI NETWORK

Exit mobile version