WAMENA | Hamka Yelipele, S.I.Kom, resmi dilantik sebagai anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan, Jumat, 9 Oktober 2026. Hamka dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Ustad Ismael Asso.
Pelantikan berlangsung pada Jumat pagi di Wamena, oleh Gubernur Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A atas nama Menteri Dalam Negeri. Hamka mewakili Utusan Agama Islam.
Ia dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-2251 tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Gubernur John Tabo dalam sambutannya mengatakan pelantikan Hamka Yelipele menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Papua Pegunungan (Papeg) bahwa kebenaran dan penegakan hukum masih tetap berlaku.
“Jadi, persoalan seperti ini tidak boleh terjadi, terjadi hari-hari ke depan. Ya. Supaya kita orang Papua Pegunungan belajar ini. Ini satu proses pembelajaran yang terbaik bahwa Negara ini berdasarkan hukum,”ungkap Gubernur Tabo.
Pelantikan Hamka pada hari ini, ternyata berliku. Sejak awal, proses pemilihan anggota MRP Papeg, nama Hamka sebernarnya sudah tercantum dalam list MRP dari utusan agama Ismal. Dia salah satu calon anggota MRP yang mengikuti seluruh proses pemilihan dengan syarat yang lengkap dan terpilih. Namun karena ada kepentingan politik saat itu, nama Hamka dicoret dan digantikan ustad Ismael Asso.
Pergantian tidak wajar inilah yang kemudian digugat Hamka Yelipele di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Prosesnya pun berlanjut ke PTUN Manado dan berakhir di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Di Mahkamah Agung, gugatan Hamka Yelipele diterima. MA melalui putusannya Nomor 224 K/TUN/2025 mengabulkan gugatan Hamka Yelipele. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga Hamka Yelipele berhak dan sah dilantik sebagai anggota MRP menggantikan ustad Ismael Asso.
“Jadi, seluruh publik dan rakyat harus tahu mengapa Saudara Ustaz Ismail Asso diganti dihentikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Karena penegakan hukum, Saudara Hamka Yelipele melakukan gugatan. Secara aturan dalam proses seleksi majelis rakyat papua pegunungan, sebenarnya yang mengikuti secara aturan itu adalah Hamka Yelipele Tetapi ada kepentingan politik menjelang pelantikan, akhirnya saudara Hamka Yelipele digeser. Itulah (dasar) saudara Hamka Yelipele melakukan upaya upaya hukum. Supaya rakyat Papua Pegunungan harus tahu ini. Dan kebenaran itu ada di Saudara Hamka. Hari ini kita sama-sama membuktikan. Jadi, semua proses hukum dari tingkat bawah (PTUN) sampai tingkat atas dimenangkan oleh Saudara Hamka Yelipele walaupun pihak saudara kita Ismail Asso melakukan upaya peninjauan kembali hukum, tetapi tetap hukum semuanya menolak. Karena yang benar adalah proses yang benar adalah Saudara Hamka Yelipele,”jelas Gubernur Tabo disela-sela pelantikan PAW MRP Papeg, hari ini.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menginformasikan bahwa masih ada agenda PAW di MRP Papeg, masih berproses untuk beberapa anggota disebabkan ada anggota MRP berhalangan tetap atau telah meninggal dunia.
“Ada juga pengganti antar waktu yang sudah meninggal, itu berproses. Jadi, saudara-saudara saya, orang tua saya, keluarga saya harus memahami. Banyak bahasa yang saya dengar kalau salah satu anggota MRP meninggal berarti harus gantinya keluarganya. Itu tidak ada aturan. Ya. Perhatikan baik. Itu proses pembelajaran tidak ada di dalam aturan republik ini. Yang benar menggantikan itu adalah nama calon sesuai daftar nomor urut berikutnya. Ini diperhatikan baik dan harus dipahami. Itu proses aturan dan perlu disosialisasikan dengan baik. Memberi pemahaman, pengertian. Kita orang gunung kembali bekerja dengan aturan lurus rambu-rambu yang ada. Yakin dan percaya kami akan lebih cepat maju daripada teman-teman lain daerah lain,”pungkas Gubernur Tabo.
Editor | Tim Redaksi | SMSI NETWORK
