BERITA UTAMA

DPD RI Dalami Pelaksanaan Perpajakan di Papua

55
×

DPD RI Dalami Pelaksanaan Perpajakan di Papua

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA | Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan di Provinsi Papua.

Rapat kerja digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) di Jayapura, dan diterima langsung Kepala Kanwil DJP Papabrama Ani Natalia beserta jajaran.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta mengatakan kegiatan ini merupakan tugas konstitusional DPD RI dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

“Pajak merupakan instrumen penting bagi negara, tetapi pelaksanaannya juga harus mencerminkan rasa keadilan bagi daerah. Kami ingin memastikan kebijakan perpajakan nasional berjalan efektif tanpa mengabaikan kondisi dan karakteristik daerah, khususnya Papua,” ujar Novita dalam keterangan resminya, Selasa (6/10/2026).

Objek pengawasan meliputi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terakhir diubah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP juga menjadi landasan penerapan Coretax Administration System.

Secara nasional, realisasi penerimaan pajak hingga Semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN Rp2.357,7 triliun, tumbuh 24,6 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Namun capaian itu belum merata. Di Papua, realisasi Pajak Dalam Negeri hingga akhir Juni 2026 baru Rp1,71 triliun dari target Rp5,73 triliun atau 29,8 persen selisih hampir 14 poin dari rata-rata nasional.

Adapun total Pendapatan Negara di Papua pada periode yang sama mencapai Rp2,90 triliun atau 42,78 persen dari target Rp6,7 triliun.

“Angka-angka ini harus kita baca secara utuh. Kita tidak ingin melihat Papua hanya berdasarkan capaian administratif, tetapi juga besarnya kontribusi ekonomi Papua terhadap penerimaan negara secara keseluruhan,” tegas Novita.

Sementara itu, Kanwil DJP Papabrama memaparkan penerimaan neto hingga 30 September 2026 telah mencapai Rp4,88 triliun atau 59,76 persen dari target Rp8,169 triliun, tumbuh 13,89 persen. Capaian tersebut menempatkan Kanwil Papabrama di peringkat ke-32 dari 34 kanwil secara nasional.

Capaian tersebut dipengaruhi struktur penerimaan yang sangat bergantung pada belanja pemerintah dan sektor perdagangan, kondisi geografis yang luas dan sulit dijangkau, serta adanya aktivitas ekonomi di Papua yang administrasi perpajakannya tercatat di luar wilayah.

Hingga akhir tahun, Kanwil akan fokus pada pengawasan kepatuhan berbasis data dan risiko, pemeriksaan dan penagihan, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah.

Editor | TIM REDAKSI | SMSI NETWORK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG