WAMENA |- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2026 telah selesai dibahas dan ditandatangani DPR Papua Pegunungan. Saat ini dokumen tersebut sedang dalam proses evaluasi oleh pemerintah pusat di kementerian terkait.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Dr. Lukas Kosay, S.E., M.Si., mengatakan sembari menunggu hasil evaluasi APBD Perubahan, setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) hendaknya menyiapkan perencanaan APBD Induk 2027.
“APBD Perubahan kita sudah selesai, sudah dilaksanakan, DPR sudah tanda tangan dan saat ini sementara evaluasi di pusat. Berhubungan dengan ini, para pimpinan OPD nanti kita lakukan persiapan untuk APBD Induk. Segera kita siapkan,” kata Lukas saat memberikan arahan pada apel di halaman Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Wamena, Senin (5/10/2026).
Ia meminta seluruh OPD mulai menginventarisasi kebutuhan program dan kegiatan, menyiapkan dokumen pendukung, melakukan perencanaan anggaran, serta melengkapi berbagai administrasi yang dibutuhkan.
Menurut Lukas, persiapan sejak dini akan membantu pemerintah daerah menghindari keterlambatan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran.
Memasuki Oktober 2026, Lukas mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan hanya memiliki waktu sekitar tiga bulan hingga berakhirnya tahun anggaran pada 31 Desember 2026.”Waktu yang tersisa tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh perangkat daerah,” ujarnya.
Setiap OPD diminta segera melakukan inventarisasi terhadap seluruh pekerjaan yang belum diselesaikan, baik pekerjaan fisik maupun administrasi, termasuk dokumen kegiatan, pengelolaan keuangan, pertanggungjawaban anggaran, serta dokumen pendukungnya.
“Sekarang kita sudah memasuki Oktober. Tinggal tiga bulan lagi, segera siapkan segala sesuatu, menyangkut administrasi pengelolaan keuangan dan program,” tegasnya.
Tiap OPD harus memastikan setiap pekerjaan memiliki target penyelesaian yang jelas serta seluruh kewajiban administrasi dapat diselesaikan tepat waktu.
Lukas juga meminta para kepala OPD pengelola program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) segera memastikan pertanggungjawaban secara lengkap.
“Setiap penggunaan anggaran Otsus harus jelas dokumennya dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pekerjaan dan administrasi menumpuk kemudian baru diselesaikan menjelang akhir tahun,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tertib sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, monitoring, hingga pertanggungjawaban. Dengan demikian, potensi persoalan administrasi maupun temuan dalam proses pemeriksaan dapat diminimalkan sejak awal.
Editor | TIM REDAKSI | SMSI NETWORK








