JAKARTA | Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional secara permanen empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satunya SPPG Jayapura Depapre Waiya yang berlokasi di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Keputusan penghentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN yang diumumkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas).
Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana mengatakan, penghentian dilakukan karena keempat SPPG dinilai indisipliner dalam operasional dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat,” tegas Ketut dalam keterangan resmi di Jakarta.
Menurut Ketut, kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama. BGN tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan.
Ia menjelaskan, penghentian permanen ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Tauwas dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.
Pemberhentian permanen dapat dilakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah dikenakan sanksi pemberhentian sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan perbaikan fundamental, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
Adapun empat SPPG yang dihentikan permanen adalah:
1. SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dengan 2.997 penerima manfaat, melalui SK Kepala BGN Nomor 63515 Tahun 2026.
2. SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat, melalui SK Kepala BGN Nomor 63516 Tahun 2026.
3. SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat, melalui SK Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026.
4. SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat, melalui SK Kepala BGN Nomor 63519 Tahun 2026.
Total 10.112 penerima manfaat dari keempat SPPG tersebut akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan berkapasitas memadai.
“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ketut.
Editor | M HASAN | SMSI NETWORK
