PERSOALAN mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan perkara yang tidak sederhana.
Perkara ini bukan lagi sekadar perdebatan mengenai ada atau tidak adanya ijazah. Melainkan telah berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih fundamental: Siapa yang berhak mengajukan perkara, Kapan perkara tersebut dapat diajukan, Apa objek yang boleh diperiksa MK hingga sampai sejauh mana sebuah proses Pemilu yang telah selesai dan menghasilkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dapat dibuka kembali.
Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para Pemohon antara lain Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya. Mereka mendalilkan adanya persoalan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Yang membuat perkara ini menjadi kontroversial adalah fakta bahwa Pemilu Presiden 2024 telah selesai, hasilnya telah ditetapkan, sengketa PHPU Pilpres 2024 telah diperiksa MK, dan Presiden serta Wakil Presiden hasil Pemilu tersebut telah dilantik.
Namun hampir dua tahun kemudian, persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran kembali dibawa ke MK.
PERSOALANNYA BUKAN SEMATA-MATA IJAZAH
Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pencalonan.
Mereka juga mendalilkan adanya persoalan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang baru diperoleh pada 2026 setelah adanya proses sengketa informasi publik. Mereka kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan keabsahan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Secara konseptual, argumentasi tersebut dapat dirumuskan:
jika syarat calon tidak terpenuhi → pencalonan cacat → penetapan calon cacat → keikutsertaan dalam Pemilu cacat → hasil Pemilu yang bersangkutan bermasalah.
Tetapi persoalan hukumnya adalah:
Apakah hubungan sebab-akibat tersebut dapat diperiksa oleh MK melalui perkara PHPU yang baru diajukan pada tahun 2026?
Inilah inti masalah yang sesungguhnya.
MASALAH PERTAMA: LEGAL STANDING
Hukum acara PHPU Presiden memberikan kedudukan hukum yang sangat spesifik kepada peserta Pemilu.
Pasal 475 UU Pemilu mengatur bahwa dalam perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama 3 ( tiga) hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Karena itu, muncul persoalan mendasar:
Apakah pihak yang bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024 dapat bertindak sebagai Pemohon dalam perkara PHPU Presiden?
KPU sendiri dalam persidangan tanggal 23 September 2026 mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon dan menyatakan bahwa persoalan yang diajukan lebih merupakan sengketa proses pencalonan yang menurut KPU bukan kewenangan MK dalam forum PHPU.
Ini merupakan keberatan yang secara hukum harus dijawab terlebih dahulu.
Sebab dalam hukum acara berlaku prinsip sederhana:
“Sebelum memeriksa apakah dalil Pemohon benar, pengadilan harus terlebih dahulu memastikan bahwa Pemohon adalah pihak yang berhak mengajukan perkara dan bahwa pengadilan memang berwenang memeriksanya.”
MASALAH KEDUA: TENGGANG WAKTU
Persoalan kedua bahkan lebih terang.
Para Pemohon sendiri mengakui bahwa perkara diajukan jauh melampaui batas waktu yang ditentukan untuk PHPU Presiden. Mereka meminta MK mengesampingkan persoalan formal tersebut dengan alasan keadilan substantif.
Di sinilah terjadi benturan antara dua prinsip hukum:
KEADILAN SUBSTANTIF
dan
KEPASTIAN HUKUM
Keadilan substantif penting. Tetapi kepastian hukum juga merupakan bagian dari negara hukum.
Kalau setiap sengketa Pemilu dapat dibuka kembali kapan saja dengan alasan ditemukan fakta baru, maka tidak akan pernah ada titik akhir suatu Pemilu.
Karena itu, jika MK hendak memberikan pengecualian terhadap tenggang waktu, pengecualian tersebut harus mempunyai dasar hukum dan batas yang jelas, bukan sekadar alasan “demi keadilan”.
PMK NOMOR 1 TAHUN 2026 BUKANLAH “KARTU BEBAS” DARI TENGGANG WAKTU
Kekisruhan semakin besar setelah MK menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada tahun 2026. PMK tersebut memang secara khusus mengatur perkara PHPU 2024 yang baru diajukan pada 2026.
Namun harus dibedakan: mengatur jadwal pemeriksaan tidak sama dengan menghapus syarat legal standing dan tenggang waktu.
Justru MK menjelaskan bahwa PMK tersebut tidak dengan sendirinya menentukan kewenangan MK, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu, objek permohonan maupun pokok perkara.
Dengan demikian: “PMK 1 Tahun 2026 memberikan kerangka prosedural untuk memproses perkara, tetapi bukan norma yang secara otomatis mengubah siapa yang boleh menjadi Pemohon atau menghapus batas waktu PHPU.”
Karena itu, publik tidak boleh menyimpulkan bahwa karena perkara telah diregistrasi dan disidangkan maka MK telah menyatakan gugatan tersebut benar.
Jawabannya belum.
MASALAH KETIGA: APAKAH INI PHPU ATAU SENGKETA PROSES PENCALONAN?
Ini merupakan persoalan yang sangat penting. PHPU pada dasarnya merupakan perselisihan mengenai hasil Pemilu.
Sedangkan inti permohonan Denny Indrayana cs justru berada pada persoalan, Apakah Gibran sejak awal memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden?
Kalau yang dipersoalkan adalah proses penetapan syarat calon, maka pertanyaan berikutnya adalah:
Apakah persoalan tersebut seharusnya diselesaikan pada tahap pencalonan melalui mekanisme sengketa proses Pemilu, bukan setelah hasil Pemilu selesai melalui PHPU?
KPU dalam sidang 23 September 2026 memang mengambil posisi bahwa para Pemohon pada hakikatnya sedang mengajukan sengketa proses, bukan sengketa hasil.
Ini adalah persoalan kompetensi yang tidak boleh dilewati begitu saja.
KEKHAWATIRAN TERBESAR: FINALITAS PEMILU
Pemilu harus memiliki titik akhir. KPU menetapkan hasil. MK memeriksa sengketa. Putusan MK mempunyai sifat final dan mengikat. Presiden dan Wakil Presiden kemudian dilantik.
Kalau dua tahun kemudian syarat pencalonan dapat kembali dipersoalkan melalui PHPU, maka muncul pertanyaan konstitusional yang sangat besar:
Kapan sebuah Pemilu benar-benar selesai?
Sebab jika jawaban atas pertanyaan tersebut adalah “kapan pun apabila ditemukan dokumen baru”, maka konsep finalitas Pemilu akan mengalami perubahan besar.
Namun sebaliknya, apabila memang terdapat bukti baru yang menunjukkan bahwa sejak awal seseorang tidak memenuhi persyaratan konstitusional, hukum juga tidak boleh menutup mata hanya karena persoalan tersebut baru diketahui kemudian.
Di sinilah letak pertarungan dua prinsip;
FINALITAS DAN KEPASTIAN HUKUM
berhadapan dengan KEBENARAN DAN KEADILAN SUBSTANTIF.
LALU APAKAH MK INKONSISTEN?
Pertanyaan ini sah. Tetapi harus dijawab secara hati-hati.
Belum dapat dikatakan MK telah inkonsisten hanya karena perkara ini diperiksa.
Sebab MK sendiri melalui PMK 1 Tahun 2026 memisahkan antara penerimaan administratif/pemeriksaan awal dengan penilaian mengenai legal standing, tenggang waktu, kewenangan dan objek perkara.
Namun persoalan konsistensi akan menjadi jauh lebih serius apabila pada akhirnya MK menyatakan:
1. pihak yang bukan pasangan calon mempunyai legal standing;
2. perkara yang diajukan jauh setelah penetapan hasil tetap dapat diperiksa;
3. persoalan syarat pencalonan dapat dibawa melalui PHPU setelah Pemilu selesai;
4. dan semua itu dilakukan tanpa memberikan batas doktrinal yang jelas.
Jika itu terjadi, MK harus menjelaskan:
Mengapa hukum acara yang selama ini sangat ketat terhadap legal standing dan tenggang waktu dapat dikesampingkan dalam perkara ini?
Dan lebih penting lagi:
Apakah prinsip tersebut akan berlaku pula untuk perkara Pemilu dan Pilkada berikutnya?
MK SENDIRI BARU-BARU INI MENEGASKAN PENTINGNYA LEGAL STANDING
Persoalan ini semakin menarik karena pada Juli 2026 MK menyatakan sebuah permohonan pengujian UU Pemilu tidak dapat diterima karena Pemohonnya tidak mempunyai kedudukan hukum.
Dalam Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan mahasiswa yang menguji Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut.
Memang perkara tersebut bukan perkara PHPU 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sehingga tidak boleh disamakan begitu saja.
Tetapi secara doktrinal, perkara tersebut menunjukkan bahwa legal standing bukan formalitas kosong dalam perkara yang berkaitan dengan Pemilu.
Karena itu, apabila dalam perkara Gibran MK mengambil pendekatan yang berbeda, MK perlu menjelaskan secara terang apa dasar pembedanya.
JANGAN SAMPAI PERDEBATAN IJAZAH MENENGGELAMKAN PERSOALAN HUKUM ACARA
Menurut saya, masyarakat jangan hanya terjebak pada pertanyaan:
“Ijazah Gibran asli atau tidak?”
Itu merupakan persoalan pembuktian substantif.
Sebelum sampai ke sana terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
PERTAMA: Apakah MK berwenang?
KEDUA: Apakah Pemohon mempunyai legal standing?
KETIGA: Apakah perkara diajukan dalam tenggang waktu?
KEEMPAT: Apakah objeknya merupakan PHPU?
KELIMA: Apakah perkara yang telah selesai dan telah menghasilkan Presiden/Wakil Presiden dapat dibuka kembali dengan mekanisme tersebut?
Barulah:
KEENAM: Apakah benar terdapat cacat dalam syarat pendidikan Gibran?
Urutannya harus demikian.
JANGAN PULA MENJADIKAN MK SEBAGAI ARENA POLITIK
Perkara ini sangat mudah berubah menjadi pertarungan politik.
Padahal MK seharusnya tidak bekerja berdasarkan siapa yang menjadi Presiden atau siapa yang menjadi Wakil Presiden.
MK harus bekerja berdasarkan:
Konstitusi, UU, hukum acara, alat bukti dan prinsip negara hukum.
Karena itu, baik pihak yang mendukung maupun pihak yang menolak gugatan harus menghormati satu hal:
Yang harus diuji bukan siapa yang mengajukan atau siapa yang menjadi objek perkara, tetapi apakah argumentasi tersebut mempunyai dasar hukum dan dapat diterima menurut hukum acara MK.
POSISI HUKUM YANG MENURUT SAYA PALING RASIONAL
Saya melihat persoalan ini harus dipisahkan menjadi dua.
LAPIS PERTAMA: HUKUM ACARA
MK harus terlebih dahulu menentukan:
legal standing → kewenangan → tenggang waktu → objek PHPU.
Jika salah satu syarat fundamental tidak terpenuhi, MK mempunyai dasar untuk tidak masuk ke pokok perkara.
LAPIS KEDUA: SUBSTANSI
Jika MK menyatakan perkara dapat diterima, barulah persoalan berikutnya diperiksa:
apakah benar syarat pendidikan Gibran pada saat pencalonan tidak terpenuhi?
Dan apabila terbukti, baru muncul persoalan ketiga:
apa akibat hukum terhadap pencalonan, penetapan, hasil Pemilu dan jabatan Wakil Presiden yang sedang berjalan?
KESIMPULAN
Kekisruhan mengenai ijazah Gibran di MK pada hakikatnya bukan lagi sekadar persoalan dokumen pendidikan.
Ini telah berubah menjadi ujian terhadap batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam negara hukum.
Ada tiga kepentingan konstitusional yang harus diseimbangkan:
KEBENARAN
Jika terdapat persoalan serius mengenai syarat calon, hukum harus menyediakan mekanisme untuk mengujinya.
KEADILAN
Tidak boleh ada orang yang memperoleh jabatan konstitusional melalui persyaratan yang sebenarnya tidak dipenuhi.
KEPASTIAN HUKUM
Tetapi Pemilu juga tidak boleh menjadi proses yang tidak pernah berakhir.
Karena itu, pertanyaan terbesar kepada MK bukan:
“Apakah ijazah Gibran sah atau tidak?”
Melainkan:
“Apakah secara hukum acara MK masih berwenang memeriksa persoalan tersebut pada tahun 2026, melalui Pemohon yang bukan pasangan calon, setelah hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan, sengketanya telah diperiksa, pasangan terpilih telah dilantik, dan tenggang waktu PHPU telah lama berakhir?”
Jika jawabannya YA, maka MK harus memberikan ratio decidendi yang sangat kuat, transparan, dan berlaku sebagai pedoman yang jelas untuk perkara-perkara Pemilu berikutnya.
Jika jawabannya TIDAK, maka perkara harus diselesaikan pada aspek hukum acara tanpa perlu mengadili substansi ijazah.
Sebab dalam negara hukum:
Kebenaran substantif memang penting, tetapi kebenaran substantif harus dicari melalui forum yang tepat, oleh pihak yang mempunyai kedudukan hukum, dalam tenggang waktu dan mekanisme yang ditentukan hukum.
Dan sebaliknya:
Kepastian hukum tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang benar-benar fundamental.
Di situlah letak ujian terbesar MK dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Bukan sekadar ujian terhadap ijazah Gibran.
Ini adalah ujian terhadap konsistensi hukum acara, finalitas Pemilu, batas kewenangan MK, dan keseimbangan antara keadilan substantif dengan kepastian hukum dalam negara demokrasi konstitusional.
ABEPURA , KOTA JAYAPURA | 24 SEPTEMBER 2026
