NEGARA HUKUM tidak boleh membangun kewibawaannya dengan mengabaikan hak-hak rakyat yang telah bekerja untuk kepentingan negara.
Prinsip yang harus ditegakkan sederhana:“Setiap pekerjaan yang telah diperintahkan, ditugaskan, diterima, dan dilaksanakan berdasarkan hubungan hukum yang sah, pada prinsipnya melahirkan kewajiban untuk memberikan pembayaran atau imbalan sesuai dasar hukum dan kesepakatan yang berlaku.
Rakyat bukan alat produksi negara. Tenaga, keahlian, waktu, pikiran, dan profesi seseorang mempunyai nilai ekonomi dan hukum.
Karena itu, tidak dapat dibenarkan apabila negara atau badan pemerintahan meminta seseorang melaksanakan pekerjaan, menerima manfaat dari pekerjaan tersebut, tetapi kemudian pembayaran ditunda tanpa kepastian atau bahkan dianggap tidak perlu dibayar.
Negara boleh mengalami keterbatasan anggaran, tetapi keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus hak hukum seseorang yang telah bekerja secara sah.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Dengan demikian, pekerjaan bukan semata-mata aktivitas ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Negara sebagai penyelenggara pemerintahan justru harus menjadi contoh pertama dalam menghormati hak tersebut.
Tidak Boleh Terjadi Paradoks
Negara menuntut rakyat taat kepada hukum, tetapi negara sendiri mengabaikan kewajiban hukumnya kepada rakyat.
“SUDAH BEKERJA” DAN “WAJIB DIBAYAR” HARUS DILIHAT DARI HUBUNGAN HUKUMNYA
Secara hukum, tidak semua orang yang melakukan pekerjaan otomatis berstatus pekerja/buruh berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Namun, terdapat prinsip yang lebih luas. Apabila seseorang Menerima penugasan atau pekerjaan,Mempunyai dasar hubungan hukum dengan pemberi kerja/pemberi tugas;
Melaksanakan pekerjaan tersebut;Hasil pekerjaan diterima atau dimanfaatkan; dan terdapat ketentuan mengenai pembayaran, honorarium, imbalan, atau penggantian biaya, maka telah lahir suatu hak tagih sesuai hubungan hukum yang bersangkutan.
Hubungan tersebut dapat berbentuk hubungan kerja, perjanjian jasa, kontrak, penugasan profesional, atau bentuk hubungan hukum lainnya.
Karena itu, pemerintah tidak dapat berlindung di balik istilah administratif semata untuk menghindari kewajiban membayar.
Nama hubungan hukumnya boleh berbeda, tetapi kewajiban yang telah lahir dari suatu perikatan tetap harus dihormati.
Negara Tidak Boleh Menggunakan Alasan “Anggaran Belum Tersedia” Untuk Menghilangkan Hak. Ini persoalan yang sangat penting.
Ketiadaan atau keterlambatan anggaran adalah persoalan internal administrasi dan pengelolaan keuangan negara.
Tetapi apabila sebelumnya negara telah membuat suatu penugasan atau hubungan hukum yang sah dan seseorang telah melaksanakan kewajibannya, maka persoalan pembayaran tidak boleh begitu saja dibebankan kepada orang yang telah bekerja.
Dengan kata lain; Kesalahan perencanaan anggaran tidak boleh dialihkan menjadi kerugian rakyat yang telah melaksanakan pekerjaan.
Jika negara memang tidak mempunyai anggaran, seharusnya sejak awal negara tidak memberikan pekerjaan yang secara hukum menimbulkan kewajiban pembayaran, atau memastikan terlebih dahulu tersedianya dasar anggaran yang sah.
Jangan sampai terjadi; Negara memberikan pekerjaan → rakyat bekerja → pekerjaan selesai → negara menerima manfaat → kemudian negara mengatakan “uang belum tersedia”.
Jika pola tersebut dibenarkan tanpa batas, maka yang terjadi adalah pemindahan risiko buruknya administrasi negara kepada rakyat.
Hal demikian bertentangan dengan rasa keadilan.
Dalam Konteks Posbakum: Jangan Jadikan Advokat Sebagai “Pekerja Gratis”
Persoalan ini menjadi semakin serius apabila menyangkut Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada pengadilan.
Advokat yang memberikan bantuan hukum bukan sekadar memberikan tenaga secara cuma-cuma atas kemauan pribadi.
Ada keahlian profesional, waktu, tanggung jawab etik, tanggung jawab hukum, penyusunan dokumen, konsultasi, pendampingan, dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Apabila seorang advokat telah ditugaskan berdasarkan mekanisme resmi, telah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, membuat laporan atau administrasi yang dipersyaratkan, dan pekerjaannya diterima dalam mekanisme yang berlaku, maka pembayaran honorarium yang menjadi haknya tidak boleh diperlakukan sebagai sesuatu yang boleh diabaikan.
Advokat bukan pegawai negara, tetapi ketika negara menugaskan atau mengikatkan diri dalam suatu hubungan jasa profesional, negara tetap harus menghormati kewajiban pembayaran yang lahir dari hubungan hukum tersebut.
Bahkan secara moral hukum, sangat tidak pantas apabila negara berbicara tentang akses masyarakat terhadap keadilan tetapi pada saat yang sama membiarkan orang-orang yang memberikan pelayanan keadilan tidak memperoleh hak atas pekerjaan profesionalnya.
Pekerjaan Yang Telah Dilaksanakan Melahirkan “Hak Tagih”.
Dalam perspektif hukum perdata, suatu hubungan hukum yang sah dapat melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak.
Pasal 1338 KUHPerdata pada prinsipnya menempatkan perjanjian yang dibuat secara sah sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artinya, apabila negara atau badan pemerintahan telah masuk dalam suatu hubungan hukum yang sah dengan pihak yang memberikan jasa, kemudian jasa tersebut telah dilaksanakan, maka kewajiban pembayaran tidak dapat dihapus hanya dengan alasan administratif yang datang kemudian.
Di sinilah penting membedakan: “Belum dibayar” dengan “tidak mempunyai hak untuk dibayar.” Keduanya sama sekali berbeda.
Seseorang dapat mempunyai hak tagih yang sah meskipun pembayaran belum dilakukan.
Dalam konteks keuangan negara, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme administrasi dan penganggaran yang sesuai hukum, bukan dengan menghilangkan hak pihak yang telah bekerja.
Negara Hukum Harus Memberikan Perlindungan, Bukan Memindahkan Beban.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:
Indonesia adalah negara hukum.
Negara hukum bukan sekadar negara yang mempunyai banyak undang-undang.
Negara hukum adalah negara yang hukum dan kewajibannya bekerja secara nyata.
Jika rakyat diperintahkan membayar pajak, rakyat wajib membayar pajak.
Jika rakyat melanggar hukum, negara dapat memprosesnya berdasarkan hukum.
Maka sebaliknya, Jika negara mempunyai kewajiban hukum kepada rakyat, negara juga wajib melaksanakan kewajibannya.
Tidak boleh berlaku hukum yang hanya keras kepada rakyat tetapi lunak terhadap kewajiban negara sendiri.
Tulisan ini tidak berarti setiap aktivitas masyarakat harus selalu dibayar negara.
Ada pekerjaan sosial, gotong royong, pengabdian sukarela, kegiatan kemanusiaan, dan bentuk-bentuk pelayanan masyarakat yang memang sejak awal dilakukan tanpa imbalan.
Namun, harus ada kesukarelaan yang nyata.
Tidak boleh seseorang diperintahkan bekerja dengan ekspektasi pembayaran, melaksanakan pekerjaan berdasarkan penugasan resmi, lalu setelah pekerjaan selesai baru diberitahukan bahwa pekerjaan tersebut dianggap “sukarela”.
Status sukarela tidak boleh diciptakan secara sepihak setelah pekerjaan selesai.
Berdasarkan uraian tersebut, saya berpendapat:
Pertama, negara sebagai negara hukum wajib menghormati hak ekonomi dan hak hukum warga negara yang telah melaksanakan pekerjaan berdasarkan hubungan hukum yang sah.
Kedua, pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan hubungan kerja, kontrak, penugasan, atau perjanjian jasa yang menimbulkan hak pembayaran pada prinsipnya melahirkan kewajiban pembayaran bagi pihak yang memberikan pekerjaan.
Ketiga, keterbatasan atau kesalahan perencanaan anggaran tidak dengan sendirinya menghapus hak pihak yang telah bekerja dan mempunyai dasar hukum untuk menerima pembayaran.
Keempat, apabila pembayaran belum dapat dilakukan karena persoalan administrasi atau penganggaran, kewajiban tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan
keuangan negara yang sah, bukan dengan memaksa pihak yang telah bekerja menanggung kerugian negara.
Kelima, dalam pelayanan bantuan hukum, termasuk Posbakum, negara harus memastikan bahwa penyelenggaraan akses terhadap keadilan tidak dibangun di atas pengorbanan sepihak para profesional hukum yang memberikan pelayanan.
Negara mempunyai kekuasaan. Tetapi kekuasaan negara dibatasi oleh hukum.
Negara mempunyai anggaran. Tetapi anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak hukum rakyat.
Negara membutuhkan tenaga rakyat.Tetapi tenaga rakyat tidak boleh diperlakukan sebagai sesuatu yang tidak mempunyai nilai.
Karena itu, prinsip yang harus ditegakkan adalah “Jangan minta rakyat bekerja apabila negara tidak siap memenuhi kewajibannya.”
Dan apabila pekerjaan sudah dilaksanakan berdasarkan hubungan hukum yang sah, maka “Pekerjaan yang telah dilakukan tidak boleh dianggap sebagai pekerjaan gratis. Hak atas pembayaran wajib dihormati dan diselesaikan sesuai hukum.”
Sebab pada akhirnya, ukuran negara hukum bukan hanya seberapa banyak hukum yang dibuat, melainkan seberapa jujur negara melaksanakan kewajibannya ketika berhadapan dengan rakyatnya sendiri.
Negara tidak boleh menuntut keadilan dari rakyat, sementara kewajiban keadilannya kepada rakyat sendiri diabaikan.(*)
