HUKUM

Kemenhut Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi Via Facebook di Papua

33

JAYAPURA | Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura menyerahkan tersangka MH (35) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (31/8/2026).

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura pada 27 Agustus 2026.

Barang bukti yang diserahkan berupa 7 ekor satwa liar dilindungi, terdiri atas 5 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan 1 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta 4 unit tenggeran burung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pola perdagangan satwa liar terus berkembang seiring dengan pemanfaatan ruang digital.

Perdagangan satwa liar kini tidak lagi hanya berlangsung secara konvensional, tetapi telah memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau pembeli dan memperluas jaringan.

“Perubahan pola kejahatan ini harus diikuti dengan kemampuan penegak hukum untuk membaca tren, mengenali modus, dan bergerak lebih cepat. Karena itu, Gakkum Kehutanan terus memperkuat pemantauan ruang digital, termasuk melalui cyber patrol, sebagai bagian dari upaya mendeteksi dan menindak perdagangan satwa liar dilindungi,” tegas Januanto.

Kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial Facebook. Dari hasil pemantauan tersebut, tim Kementerian Kehutanan mengamankan MH di kediamannya di kawasan Entrop, Kota Jayapura.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah satwa liar dilindungi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan.

MH disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari rangkaian penanganan perkara yang terus dikawal sejak pengamanan tersangka.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, kami segera menyelesaikan tahapan yang diperlukan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penanganan perkara tidak berhenti pada pelimpahan ini. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan pemangku kawasan dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah perdagangan satwa dilindungi kembali terjadi, khususnya di wilayah Papua,” ujar Fredrik.

Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan satwa liar dengan tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal.

“Setiap informasi mengenai dugaan perburuan atau perdagangan satwa liar dapat disampaikan melalui kanal pengaduan Gakkum Kehutanan di pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id.”

Perlindungan hutan dan satwa liar bukan semata-mata untuk menjaga alam, tetapi juga untuk memastikan hutan tetap menjadi sumber kehidupan, ruang hidup, dan sumber manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.

Editor | TIM REDAKSI | PAPUA GROUP

Exit mobile version