WAMENA | Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Dr. Lukas Kosay, S.E., M.Si mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara di Provinsi Papua Pegunungan agar meningkatkan disiplin dan melaksanakan tugas pelayanan kepada publik dengan penuh tanggung jawab.
Penegasan itu disampaikan Kosay saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Pegunungan, Wamena, Senin (14/9/2026).
“Absen merupakan salah satu indikator dalam pembayaran TPP. Karena itu, data kehadiran harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai ketika dilakukan pembayaran kemudian muncul keberatan karena adanya pemotongan, sementara tingkat kehadiran tidak diperhatikan,” tegasnya.
Menurut Lukas, disiplin ASN tercermin dari kewajiban mengikuti apel, ketepatan pelaporan kehadiran, hingga pembaruan data pemerintahan. Ia menyoroti masih adanya perbedaan jumlah kehadiran ASN dalam beberapa pelaksanaan apel.
Kosay meminta pelaporan jumlah peserta apel dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau pelapor sudah berada di depan, tetapi masih ada pegawai yang berlari-lari masuk barisan, bagaimana kita memastikan jumlah yang dilaporkan benar? Karena itu, pastikan seluruh peserta sudah berada dalam barisan sebelum jumlah kehadiran dilaporkan,” ujarnya.
Lukas menjelaskan, data kehadiran berkaitan langsung dengan evaluasi disiplin ASN. Oleh karena itu, ia meminta bagian keuangan bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memastikan data kehadiran yang digunakan dalam proses pembayaran TPP sesuai kondisi masing-masing pegawai.
Dia juga meminta setiap kepala OPD melakukan pengawasan terhadap tingkat kehadiran pegawai di lingkungan kerjanya.
“Kedisiplinan harus dimulai dari kesadaran setiap ASN untuk mengontrol diri dan memenuhi kewajiban sebagai aparatur pemerintah,” katanya.
Selain soal disiplin, Lukas juga meminta seluruh perangkat daerah segera menyelesaikan pembaruan data untuk evaluasi Ombudsman. Pasalnya, masih ada OPD yang belum menyampaikan atau memperbarui data yang dibutuhkan.
“Yang belum memperbarui data, sesegera mungkin dilengkapi. Hari ini merupakan batas waktu yang saya sampaikan untuk segera dilaporkan kepada Ombudsman,” pinta Kosay.
Kosay menegaskan, pemenuhan data merupakan bagian dari kewajiban ASN dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Keberhasilan tata kelola tidak hanya dilihat dari satu aspek, tetapi harus didukung kelengkapan administrasi dan pelaksanaan tugas yang konsisten oleh seluruh perangkat daerah.
“Pengelolaan pemerintahan harus dapat dilihat secara objektif. Jangan hanya satu bagian yang lengkap sementara bagian lainnya belum. Semuanya harus berjalan dan dipenuhi secara bersama-sama,” pungkasnya.
Editor | BERTI PAHABOL | SMSI NETWORK
