JAYAPURA | PT Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Indonesia Timur. Sepanjang 2026, ratusan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Papua-Maluku, Sulawesi, dan Jawa Timur-Bali-Nusa Tenggara diberi sanksi pembinaan.
Di Regional Papua Maluku, sebanyak 19 SPBU mendapat sanksi selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan sanksi berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar sesuai tingkat pelanggaran.
“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Penyaluran harus tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Ispiani dalam keterangan pers, Rabu (9/9/2026).
Adapun sebaran 19 SPBU yang disanksi meliputi Kota Jayapura 2 SPBU, Kota Sorong 4 SPBU, Kabupaten Lanny Jaya 2 SPBU, Kabupaten Merauke 1 SPBU, Kabupaten Mimika 2 SPBU, Kabupaten Puncak Jaya 1 SPBU, Kabupaten Nabire 1 SPBU, Kabupaten Halmahera Selatan 1 SPBU, dan Kota Ambon 5 SPBU.
Menurut Ispiani, pembinaan bertujuan mendorong perbaikan sistem operasional dan pelayanan agar memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen. Pertamina juga tetap melakukan monitoring pasca pemberian sanksi.
Langkah serupa dilakukan di Regional Sulawesi. Sepanjang 2026, Pertamina memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU di seluruh wilayah Sulawesi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan standar pelayanan konsisten.
“Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi. Ini bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap SPBU menjalankan operasional sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,” kata Lilik.
Sementara di Regional Jatimbalinus (Jawa Timur, Bali, NTB, NTT), Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 237 SPBU sepanjang Januari hingga 3 September 2026.
Rinciannya, 98 SPBU di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, 3 SPBU di NTB, dan 31 SPBU di NTT.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyebut pelanggaran tidak hanya terkait distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga ketidakpatuhan operasional dan persoalan sarana-prasarana pelayanan.
“Sanksi ini menjadi bagian dari pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi tidak menyimpang dari aturan. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan,” ujar Ahad, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, tingkatan sanksi bervariasi, mulai dari teguran dan surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Selain sanksi, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di wilayah Jatimbalinus melalui pemantauan aktivitas, evaluasi transaksi dan distribusi BBM, serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Laporan terkait dugaan pelanggaran pelayanan di SPBU dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.
Editor | TIM REDAKSI | SMSI NETWORK









Comment