JAYAPURA | Tim Advokasi Solidaritas Merauke (TASM) mendesak Kapolri segera memerintahkan penyidik Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa Direksi PT Murni Nusantara Mandiri atas dugaan tindak pidana perkebunan di wilayah adat Marga Kwipalo, Merauke, Papua Selatan.
Kuasa hukum Vincent Kwipalo menyatakan, sejak 15 September 2025 perusahaan tersebut menggunakan alat berat untuk menggusur hutan adat seluas 2.300 hektar di Kampung Blanding Kakayo. Akibatnya, 1,5 hektar hutan adat rusak sebelum aksi warga menghentikan penggusuran.
Vincent Kwipalo menegaskan tidak pernah menyerahkan tanah atau memberikan izin kepada perusahaan. Meski demikian, PT Murni Nusantara Mandiri tetap berupaya menegosiasikan penggunaan hutan adat sebagai perkebunan tebu. Tindakan itu dinilai sebagai intimidasi dan ancaman terhadap masyarakat adat.

Tim Advokasi menilai penggusuran paksa melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Laporan polisi atas dugaan tindak pidana perkebunan telah diajukan ke Mabes Polri pada 4 November 2025 dengan nomor LP/B/544/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Penyidik Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi, menganalisis peta wilayah adat, serta mengirimkan undangan klarifikasi kepada Direksi PT Murni Nusantara Mandiri.
Surat Direktrum Tipidter tertanggal 5 Juni 2026 menegaskan rencana pemeriksaan terhadap direksi perusahaan, permintaan data konfirmasi tanah ulayat kepada Pemkab Merauke, serta koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.

Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang terdiri dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Green Peace Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua, LBH Papua Pos Sorong dan Individu Advokat menekankan beberapa poin yakni;
1. Kapolri segera Perintahkan Tim Penyidik Mabes Polri segera pangil dan periksa Direksi dari PT. Murni Nusantara Mandiri atas dugaan tindak pidana Perkebunan Di Atas Wilayah Adat Marga Kwipalo;
2. Gubernur Propinsi Papua Selatan dan Bupati Merauke segera lindungi Wilayah Adat Marga Kwipalo sesuai Keputusan Bupati Merauke Nomor : 100.3.3.2 / 1413 / Tahun 2024 tentang Pengakuan Perlindungan Penghormatan Hak Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Suku Yei di Kabupaten Merauke atas dugaan tindak pidana perkebunan;
3. Pangdam Mandala Trikora segera batasi anggota yang membeck-up PT. Murni Nusantara Mandiri dilapangan sepanjang proses hukum dugaan tindak pidana perekebunan di Mabes Polri masih berjalan;
4.Kapolda Papua dan Kapolres Merauke segera pastikan PT. Murni Nusantara Mandiri menghentikan aktifitas apapun dilapangan sepanjang proses hukum dugaan tindak pidana Perkebunan masih berjalan di Mabes Polri;

5. Pimpinan PT. Murni Nusantara Mandiri untuk Segera Menghentikan seluruh aktivitas usaha atau kegiatan di wilayah adat Kwipalo sepanjang proses hukum dugaan tindak pidana Perkebunan masih berjalan di Mabes Polri;
6. Pimpinan PT. Murni Nusantara Mandiri untuk Segera Menghentikan berbagai tindakan yang bertujuan untuk mengancam atau mengintimidasi klien kami dengan berbagai cara demi terpenuhinya Hak Atas Rasa Aman;
7. Pimpinan PT. Murnis Nusantara Mandiri untuk segera Menghentikan pemanfaatan Marga lain untuk melegalkan Tindak Pidana Perkebunan diatas Wilayah Adat Marga Kwipalo;
8. Pimpinan PT. Murni Nusantara Mandiri segera menghadiri pangilan Penyidik Mabes Polri sesuai Surat Undangan Klarifikasi atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 544 / XI / 2025 / SPKT / BARESKRIM POLRI tertanggal 4 November 2025 sebagai bentuk penghargaan terhadap Hukum di dalam Negara Hukum Indonesia.
Tim Advokasi menegaskan seluruh pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan melindungi hak masyarakat adat Kwipalo.
Editor | TIM REDAKSI | PAPUA GROUP








Comment