BERITA UTAMA

RSUP Jayapura Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Beroperasi

54

Dituntut Ganti Rugi Rp64 Milliar

JAYAPURA | Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan aman meski terjadi pemalangan sementara di gerbang rumah sakit oleh masyarakat adat Suku Hebeibulu, Kampung Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura, Kamis pagi, 18 Juni 2026.

Direktur Utama RSUP Jayapura, Dr. dr. Petronella Marcia Risamasu, M.Ked.Trop., menyatakan keselamatan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, dan seluruh petugas rumah sakit menjadi prioritas utama.

“RSUP Jayapura menghormati aspirasi yang disampaikan berbagai pihak dan berharap seluruh proses berlangsung melalui komunikasi yang baik serta semangat dialog. Fokus kami adalah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik,” ujar dr. Petronella.

Sebagai institusi pelayanan publik di bidang kesehatan, RSUP Jayapura berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang optimal dengan mengutamakan keselamatan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, dan seluruh petugas rumah sakit.

Sebagai langkah antisipatif, manajemen rumah sakit melakukan penyesuaian operasional. Pelayanan poliklinik dibatasi pukul 08.00–11.00 WIT, sementara jam besuk pasien ditiadakan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan.

Penyesuaian ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi. RSUP Jayapura mengimbau masyarakat dan keluarga pasien mengikuti informasi resmi rumah sakit serta tetap tenang dan memperoleh informasi dari sumber terpercaya.

Manajemen berharap situasi tetap kondusif sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat Papua dapat berlangsung optimal demi peningkatan derajat kesehatan.

Kamis pagi, 18 Juni 2026, masyarakat adat Suku Hebeibulu dari Kampung Yoka, Distrik Heram, Kota Jayapura melakukan pemalangan di gerbang Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura.

Masyarakat adat menuntut pemerintah membayar ganti rugi penggunaan lahan seluas 6,4 hektare, yang digunakan untuk lokasi rumah sakit vertikal itu. tuntutan ganti rugi sebesar Rp Rp64 milliar.

Editor | Tim Redaksi

Exit mobile version