BERITA UTAMA

Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Rampungkan RAP Dana Otsus dan DTI 2026

54

JAKARTA | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Ribka Haluk meminta gubernur, bupati, dan wali kota di Tanah Papua segera merampungkan penyusunan serta penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.

Instruksi tersebut menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otsus dan DTI bagi daerah di Papua dengan total nilai Rp2,7 triliun. Dari jumlah itu, Dana Otsus tambahan dialokasikan Rp696 miliar, sedangkan DTI mencapai Rp2 triliun.

RAP yang telah disusun wajib dilengkapi dokumen pendukung dan disampaikan melalui sistem terintegrasi, yakni SIPD, SIPPP, dan SIKD-Otsus. Penyusunan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada RPJMD dan RIPPP.

Ribka menjelaskan, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 600.1.2/8821/SJ, Nomor SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Menurut Ribka, percepatan penyusunan RAP sangat penting untuk mengakselerasi pembangunan di Papua. “RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi,” ujar Ribka Haluk dalam keterangan resminya, Selasa 16 Juni 2026.

Lebih lanjut, Pemda diminta segera menindaklanjuti RAP yang telah dievaluasi, baik oleh pemerintah pusat maupun provinsi, melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2026 serta memberitahukannya kepada DPRD.

Penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemda diminta menindaklanjuti RAP yang telah dievaluasi, baik oleh pemerintah pusat maupun provinsi, melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2026 dan memberitahukannya kepada DPRD.

Penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI dilakukan bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.

“Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua,” pungkas Ribka.

Editor | HASAN H | Tim Redaksi

Exit mobile version