BERITA UTAMA

Mandenas Desak KemenHAM Ambil Tindakan Nyata Selesaikan Konflik Papua

63
×

Mandenas Desak KemenHAM Ambil Tindakan Nyata Selesaikan Konflik Papua

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengambil langkah nyata dalam penyelesaian konflik di Papua. Ia menilai hingga kini belum terlihat progres signifikan meski anggaran kementerian terus dialokasikan.

“Di Papua terjadi banyak masalah, tapi sampai saat ini belum ada langkah konkret yang diselesaikan,” tegas Mandenas dalam Rapat Kerja Komisi XIII bersama Menteri HAM, Rabu (17/6/2026).

Legislator asal Papua itu menekankan, penyelesaian kasus keamanan membutuhkan aksi lintas sektor, bukan sekadar wacana di media.

Menurutnya, eksekutif harus menjalankan peran utama sebagai pelaksana program untuk meredam eskalasi di daerah rawan. “Eksekutif sebagai eksekutor harus jelas action-nya agar berdampak signifikan terhadap perubahan situasi konflik,” ujarnya.

Mandenas juga menegaskan pembentukan Kementerian HAM oleh Presiden bertujuan merampungkan persoalan negara yang membutuhkan perhatian ekstra.

Ia mendorong seluruh kementerian dan lembaga terkait memahami fungsi masing-masing demi optimalisasi koordinasi penanganan HAM.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Arisal Aziz, menyatakan fraksinya menyetujui pagu indikatif awal Kementerian HAM. Namun, ia memberi catatan kritis terhadap usulan penambahan anggaran. “Kami mendukung agar birokrasi berjalan, tetapi penambahan anggaran harus dilihat dulu skala prioritasnya,” kata Arisal.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar.

Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar menyatakan dukungan penuh dari Fraksi Partai NasDem terkait usulan tambahan anggaran untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia memahami bahwa LPSK saat ini sedang berada dalam masa transisi setelah adanya perubahan regulasi melalui undang-undang yang baru.

Tonny mengapresiasi Sekretariat Jenderal LPSK yang dinilai telah menyusun rincian kebutuhan anggaran ke depan dengan sangat baik dan terstruktur.

“Namun, kita juga harus melihat bahwa Undang-Undang LPSK ini yang baru saja kita revisi, ini juga sesuatu yang penting sekali untuk bagaimana melaksanakan perlindungan saksi, terutama di daerah-daerah,” ujar Tonny dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/06/2026).

Lebih lanjut, Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini memaklumi jika pemenuhan fasilitas perlindungan seperti rumah aman (safe house) maupun pembentukan kantor perwakilan LPSK di daerah belum bisa langsung menyeluruh karena masih dalam proses penyesuaian.

“Rumah aman belum semua, pembentukan LPSK di perwakilan di sana juga belum, karena itu harus ada seleksi, harus ada hitungan lagi untuk pengangkatan dan lain-lain. Namun kami memahami bahwa ini masa transisi, jadi apa pun yang saat ini ada kita terima dulu sebagai sebuah awal yang baik,” jelas Tonny.

Sepakat Anggaran 963,1 Milliar
Komisi XIII akhirnya menyepakati total anggaran Kementerian HAM sebesar Rp953,1 miliar. Dari jumlah itu, Rp728,1 miliar merupakan pagu indikatif awal, sedangkan Rp224,9 miliar tambahan khusus untuk program Pemajuan dan Penegakan HAM. Usulan tambahan untuk pos Dukungan Manajemen sebesar Rp267,9 miliar ditolak DPR.

Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, menegaskan keputusan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kementerian melakukan efisiensi. “Uang negara harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat, bukan hanya untuk kebutuhan instansi,” ujarnya.

Anggaran final ini akan dibawa ke Badan Anggaran DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Sugiat berharap Kementerian HAM dapat hadir langsung di tengah masyarakat kecil dan menolong urusan HAM secara nyata.

Editor | HASAN H | TIM REDAKSI

Comment