WAMENA | Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia DPD KNPI Provinsi Papua Pegunungan mendesak lima bupati untuk segera melantik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten DPRK melalui mekanisme pengangkatan periode 2025–2030.
Desakan itu merujuk pada Instruksi Gubernur Papua Pegunungan Nomor 760 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pelantikan Anggota DPRK melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2025–2030.
Instruksi tersebut memerintahkan bupati melaksanakan pelantikan paling lambat 14 hari sejak instruksi diterbitkan, lalu melaporkannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan.
“Instruksi gubernur sudah jelas ditujukan kepada para bupati untuk segera melaksanakan pelantikan dalam waktu 14 hari,” kata Ketua DPD KNPI Papua Pegunungan, Kalvin Penggu,ST saat konferensi di Wamena, Minggu 4 Mei 2026.
Menurut KNPI, dari delapan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan, baru tiga kabupaten yang sudah melantik anggota DPRK. Lima kabupaten yang belum melantik adalah Jayawijaya, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Tolikara, dan Nduga.
“Di sini lima kabupaten ini belum melaksanakan, sehingga kami dengan tegas menyampaikan kepada lima kabupaten ini agar segera melaksanakan pelantikannya,” ujarnya.
KNPI juga menyoroti adanya calon anggota DPRK yang menyampaikan aspirasi langsung kepada gubernur. Padahal, kata dia, kewenangan teknis pelantikan berada di bupati.
“Calon-calon DPRK ini seharusnya menyampaikan ke bupati, bukan lagi ke gubernur. Sampai hari ini belum dilaksanakan, masalahnya apa? Itu harus ditanyakan kepada bupati,” tegasnya.
Perwakilan KNPI lain menyebut, dasar hukum pengangkatan DPRK sudah jelas. Aturannya mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Provinsi di Wilayah Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan Gubernur.
“Dengan demikian, bupati di delapan kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menunda atau membatalkan proses pelantikan ini. Karena ini bersifat administratif, bukan diskresi,” katanya.
KNPI berharap para bupati segera menindaklanjuti instruksi gubernur agar pelayanan publik berjalan optimal. “Kami berharap ada kerja sama antara bupati dan gubernur, supaya proses pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan maksimal dan efektif sesuai amanat Otonomi Khusus,” pungkasnya.
Pelantikan anggota DPRK dinilai penting untuk menjalankan fungsi representasi masyarakat dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan daerah, khususnya dalam konteks Otonomi Khusus di Papua Pegunungan.
Editor | TIM | PAPUA GROUP







Comment