JAYAPURA | Peringatan World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang berlangsung selama dua hari 4-5 Mei 2026 di Jayapura, Papua, menghasilkan “Deklarasi Jayapura”.
Deklarasi tersebut sebagai langkah menjaga dan memperkuat kebebasan pers sebagai pilar demokrasi di Indonesia serta mendorong keberlanjutan ekosistem media yang adil, sehat, dan inklusif, baik untuk media nasional dan local.
Deklarasi ini dicapai setelah rangkaian diskusi pada sesi stakeholder meeting yang berlangsung Senin malam 4 Mei 2026.
Berikut point inti “Deklarasi Jayapura” antara lain;
Para insan pers, pemangku kepentingan media, perwakilan pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, yang berkumpul dalam rangka World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jayapura, Papua, pada 5 Mei 2026,
Menyadari bahwa:
1. Kebebasan pers merupakan hak asasi manusia dan fondasi utama bagi tegaknya demokrasi, perdamaian, dan keadilan masyarakat;
2. Keberlanjutan pers menghadapi tantangan serius akibat disrupsi digital, tekanan ekonomi, dominasi perusahaan platform teknologi yang menyebabkan hubungan asimetris dengan media, serta melemahnya model bisnis
3. Jurnalisme berkualitas serta profesionalisme jurnalis adalah fondasi penting dalam mewujudkan kebebasan pers dan keberlangsungan media.
4. Praktik gugatan hukum masih menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers, menghambat kerja jurnalistik dan membatasi partisipasi publik.
5. Media lokal dan jurnalis di berbagai daerah di Indonesia berada dalam posisi yang lebih rentan terhadap tekanan ekonomi, politik, dan keamanan;
6. Ketidaksetaraan gender dan keterbatasan akses perempuan dalam ekosistem media masih menjadi tantangan serius yang harus diatasi untuk memastikan pers yang inklusif dan adil;

Dengan ini kami berkomitmen untuk:
1. Menjaga dan memperkuat kebebasan pers sebagai pilar demokrasi di Indonesia;
2. Mendorong keberlanjutan ekosistem media yang adil, sehat, dan inklusif, baik untuk media nasional dan lokal, melalui antara lain implementasi Perpres 32 Tahun 2024;
3. Mendorong berbagai upaya peningkatan profesionalisme untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas;
4. Memastikan perlindungan dan menjamin keamanan wartawan di dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik;
5. Memastikan kesetaraan gender dalam ruang redaksi dan ekosistem media, serta memperjuangkan hak perempuan untuk berpartisipasi penuh dalam produksi, distribusi, dan pengambilan keputusan media;
6. Menjadikan pers sebagai ruang dialog publik yang sehat untuk penguatan kohesi sosial dan demokrasi dalam mewujudkan perdamaian dan keadilan;
Deklarasi Jayapura ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan bahwa pers Indonesia tetap bebas dan berkelanjutan, serta memastikan profesionalisme dan perlindungan wartawan.
Dengan demikian, pers dapat menjalankan perannya dalam sebagai pilar demokrasi dan penjaga hak asasi manusia, yang sejalan dengan semangat global World Press Freedom Day 2026: Shaping a Future at Peace.
Editor | HANS AL








Comment