WAMENA | Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Dr. (HC)John Tabo,SE.,MBA mendukung pembentukan Komisi Informasi (KI) didaerahnya sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo PS) Papua Pegunungan, Lepianus,Zine,Kogoya,SP.M.KP
mengatakan pembentukan Komisi Informasi ini merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan melalui Diskominfo PS mendukung kerja nyata 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan.
Kogoya menjelaskan bahwa komisi sangat dibutuhkan untuk mengawal kebebasan informasi, serta memastikan akses informasi publik yang transparan. “Juga menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi,”jelasnya kepada pers, Selasa 24 Juni 2025 di ruang kerjanya.
Dia menambahkan sebagai daerah otonomi baru maka pembentukan Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Pegunungan urgen mengingat informasi diera teknologi komunikasi yang kian pesat membutuhkan pengelolaan secara profesional.
“Kami rasa kehadiran Komisi Informasi sangat penting dalam menjaga standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi public melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public,” katanya.
Menurut dia, sebagai organisasi perangkat daerah atau OPD teknis maka berkewajiban membantuk Komisi Informasi di Papua Pegunungan.
“Komisi Informasi ini kemungkinan akan terbentuk tahun ini atau tahun mendatang tergantung hasil komunikasi dengan pimpinan. Dan pembiyaan komisioner atau anggota Komisi Informasi menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) (APBN),” ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya belum mengetahui ketika terbentuk komposisi anggotanya akan diseleksi tahun ini atau tahun depan tergantung keputusan pimpinan.
“Kami sebagai OPD teknis siap menjalankan semua proses tahapan dari awal hingga akhir. Perlu kami sampaikan anggota Komisi Informasi sebanyak lima orang, nanti dari kelima orang itu menentukan siapa yang jadi ketua,” katanya.
Dia menambahkan kehadiran Komisi Informasi juga akan bertugas meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak mereka mendapatkan informasi publik dan membangun insan Komisi Informasi yang berkualitas.
“OPD, lembaga pemerintahan, swasta itu wajib memberikan informasi yang baik kepada masyarakat. Dan kehadiran lembaga ini untuk menjaga supaya informasi itu benar-benar bermanfaat kepada masyarakat, dan ketika ada masalah informasi mereka juga mempunyai kewajiban untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Dia memastikan kolaborasi dan koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Papua untuk membentuk Komisi Informasi Papua Pegunungan.”Kami koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Papua dan akan lanjutkan ke KI pusat,”tandas Lepianus Kogoya.
Editor | HENDROL K | PAPUA GROUP
Komentar