Pj Sekda Papua Pegunungan Pantau Pencoblosan di Wamena, Progres Hasil Hitung Suara Masih Dibawah 1 persen

WAMENA | PAPUA TIMES- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Papua Pegunungan, Drs. Wasuok D Siep, Rabu pagi 27 November 2024, menyalurkan hak suaranya di TPS 38 Kelurahan Wamena, Distrik Wamena Kota, Kabupaten Jayawijaya .

Usai mencoblos selanjutnya Pj. Sekda Wasuok Siep melakukan pemantauan di sejumlah TPS di wilayah Kabupaten Jayawijaya khususnya di seputaran Kota Wamena.

Selanjutnya Sekda Wasuok Siep menuju ke Kampung Siepkosi, Distrik Siepkosi. Dari pantauan disana proses pemungutan suara berjalan dengan baik dan tampak masyarakat menggunakan surat suara menggunakan sistem Noken.

Hal yang sama juga di Kampung Libarek, Distrik Libarek dimana masyarakat menyalurkan hak suaranya dengan aman dan lancar. Kemudian di Kampung Waga-Waga, Distrik Kurulu, Kampung Mirima, Distrik Kurulu dan Kampung Isaima, Distrik Kurulu berjalan dengan aman dan tentram.

“Sesuai pemantauan kita proses pemilihan berjalan baik dan tampak masyarakat sudah mulai melakukan perhitungan di TPS,” ungkap Sekda.

Warga Penyaluran Hak suaranya kedalam Noken yang disiapkan Petugas KPPS. (foto:Dian Sawaki)

Sekda Wasuok Siep juga melakukan kunjungan ke Sekretariat Desk Pilkada guna mendapatkan perkembangan proses pilkada di seluruh wilayah Papua Pegunungan.

Sementara itu, hingga Kamis dinihari, 28 November 2024, hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan gubernur wakil gubernur 2024 Provinsi Papua Pegunungan yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), progresnya masih dibawah satu persen.

Data yang dirilis KPU disebutkan Kabupaten Jayawijaya progres hitung suara baru 3 dari 547 TPS atau 0.54 persen , Kabupaten Pegunungan Bintang 1 / 318 TPS atau 0.3 persen, Kabupaten Lanny Jaya, 1 / 453 TPS atau 0.22 persen.

Sedangkan 4 kabupaten lainnya Kabupaten Mamberamo, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, dan Yalimo progresnya hasil hitung suara masih nol persen.

KPU Republik Indonesia secara resmi mempublikasi hasil penghitungan suara di TPS Form Model C/D dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor | DIAN M SAWAKI | TIM REDAKSI

Komentar