MERAUKE | PAPUA TIMES- Karantina Papua Selatan melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Mopah bersama Avsec Bandara Mopah, Jumat 15 November 2024, berhasil menahan satu lembar kulit buaya utuh, sepanjang 2,68 meter dan lebar 0,8 meter.
Penahanan bermula saat sebuah barang mencurigakan milik bawaan penumpang melewati mesin x-ray di terminal keberangkatan yang dijaga oleh Avsec Yuliana Gebze, Riky Sarawan dan Kopasgat Pratu Nazir Batalyon 461.
“Barang kemudian dibuka dan periksa bersama, untuk memastikan kebenaran isinya. Ketika dibuka, terdapat satu lembar kulit buaya utuh,” ungkap Petugas Bandara Mopah Merauke, Liswiyanto dalam keterangannya.
Liswiyanto menerangkan penangkapan kulit buaya menjadi kasus perdana di tahun 2024. Kasus tahun sebelumnya lebih ke penahanan dompet kulit buaya.
“Pemilik dalam hal ini telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu tidak melaporkan dan melengkapi Sertifikat Kesehatan,” tambahnya.
Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono mengapresiasi sinergitas yang terjalin dalam upaya mencegah peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Karantina Papua Selatan berkomitmen dalam menjaga sumber daya alam Papua Selatan melalui pengawasan di pintu-pintu masuk dan keluar yang telah ditetapkan pemerintah” tutup Cahyono.
Selain kulit buaya, Karantina Papua Selatan bersama Polsek KPL Merauke juga berhasil menahan tiga awetan cenderawasih saat melakukan pengawasan kapal penumpang KM. Tatamailau pada Kamis (14/11).
Penahanan dilakukan saat petugas melakukan pengawasan penumpang dan barang bawaan penumpang yang datang dari berbagai daerah. Kemudian didapati seorang penumpang yang membawa minuman keras (miras).
Saat miras ditahan oleh Polsek KPL yang di komandoi Kapolsek KPL Ipda Muhammad Adam Srifaldy, S.H, dan Kanit SPKT 2 Polsek KPL Merauke Aipda Julius Endon, S. Sos terdapat barang bawaan lain yakni tiga ekor awetan cenderawasih.
“Terdapat tiga ekor awetan cenderawasih yang berasal dari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru yang turut dibawa oleh penumpang. Karantina lakukan penahanan,” ungkap Yayan Taufiq Hidayat, Dokter Hewan Karantina dalam keterangannya, Jumat, (15/11/2024).
Yayan menjelaskan dalam hal ini pemilik telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono turut prihatin karena masih adanya oknum atau masyarakat yang melalulintaskan satwa dilindungi.
“Cenderawasih atau paradisae apoda ini statusnya dilindungi. Kita berharap jangan ada kasus begini lagi. Sayang sekali burung cantik nan indah ini menjadi hiasan. Tetapi kita juga mengapresiasi Polsek KPL terus bersinergi dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi,” tutup Cahyono.
Editor | RUDIS | TIM REDAKSI
Komentar