JAKARTA | PAPUA TIMES– Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menjadi bagian dari Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK di Jakarta pada Senin (11/11/2024). Mereka mengajukan permohonan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan bagi para saksi kasus pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi.
Hal itu disampaikan Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia, Erick Tanjung. Pengajuan permohonan perlindungan saksi ke LPSK itu diwakili KKJ Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Amnesty International Indonesia.
“Kami mewakili teman-teman Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia sudah ketemu dengan pimpinan LPSK untuk mengajukan permohonan perlindungan saksi terkait penyerangan serangan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi [pada] 16 Oktober 2024 lalu,” kata Erick melalui panggilan telepon dalam rilis pers koalisi pada Senin .
Erick mengatakan pengajuan permohonan perlindungan itu diterima langsung Ketua LPSK, Ahmadi yang didampingi Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dan delapan staf LPSK. Pertemuan itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Menurut Erick, pihaknya menyampaikan kronologi peyengaran bom molotov yang dilakukan oleh dua oknum orang tak bertannggung jawab di Kantor Redaksi Jubi ada Rabu dini hari, 16 Oktober 2024 lalu. KKJ juga menjelaskan kronologi sejumlah teror terdahulu yang dialami media Jubi sebelum kasus pelemparan molotov pada 16 Oktober 2024 itu.
“Kami menyampaikan kronologis kejadian serangan teror bom terhadap Kantor Redaksi Jubi, termasuk serangan lain sebelumnya. Tahun lalu ada teror bom rakitan terhadap jurnalis senior Jubi, Viktor Mambor, yang meledak [dalam] jarak sekitar 3 meter dari dinding rumahnya. Kami juga jelaskan perobekan roda mobil [operasional] Jubi,” katanya.
Erick mengatakan KKJ mewakili Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua meminta LPKS memberikan perlindungan bagi tiga karyawan Jubi serta enam warga sipil yang telah diperiksa polisi sebagai saksi kasus pelemparan molotov di Kantor Redaksi Jubi.
“Nanti mereka [LPSK] akan melakukan rapat dan memutuskan. Berkas telah kami lengkapi bersama teman-teman Redaksi Jubi. Yang [sudah] kami ajukan [untuk mendapat perlindungan LPSK adalah] tiga awak Redaksi Jubi. Menyusul [akan] kami ajukan [enam] saksi di Tempat Kejadian Perkara,” ujarnya.
Erick mengatakan pengajuan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK penting agar penyidikan polisi berjalan serius. “Kami menilai penting untuk negara memberikan perlindungan untuk saksi [kasus pelemparan molotov itu]. Jadi itu yang kami ajukan untuk [mendapat] perlindungan saksi dari LPSK,” katanya.
Editor | TIM REDAKSI | RLS
Komentar