LBH: PSN di Merauke Ancam Masyarakat Adat Malind

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak pemerintah dan semua pihak terkait untuk menghentikan Progran Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Program pertanian 1 juta hektar di Merauke mengancam kelangsungan hidup dan masa depan masyarakat Adat Malind.

Proyek ini dikuatirkan akan menimbulkan konflik horizontal yang berujung pada dugaan pelanggaran HAM Berat dalam bentuk kejahatan genosida;

“Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia segera evaluasi dan cabut kebijakan Pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam Proyek Strategis Nasional di Papua yang bakal melahirkan Konflik Horisontal dan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Dalam Bentuk Kejahatan Genosida Terhadap Masyarakat Adat Marind,”ujar Emanuel Gobay,SH.,MH Direktur LBH Papua, Selasa 12 November 2024.

Emanuel mengatakan pada prinsipnya pengembangan PSN Pangan di Merauke sampai saat ini masih menuai protes dari Masyarakat Adat Marind khususnya Marga Gebze Moyuend, Gebze Dinaulik, Kwipalo dan beberapa marga lainnya tidak melepaskan tanah adatnya, sehingga jelas-jelas tindakan pengembangan PSN di Merauke melanggar Hak Masyarakat Adat Papua yang dijamin pada Pasal 18b ayat (2), Undang Undang dasar 1945 junto Pasal 6, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua,”jelas Emanuel dalam siaran persnya.

Lahan seluas 100 Hektare di Salor Distrik Kurik Kabupaten Merauke, Papua Selatan yang siap ditanami.(foto:Merauke.go.id)

Selain itu,kata Gobay, PSN di Merauke yang belum memiliki AMDAL dan Ijin Lingkungan padahal secara tegas dielaskan bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (1), Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengolahan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Terlepas dari itu, kegiatan PSN juga telah berdampak pada eksistensi Taman Nasional, Suaka Marga Satwa dan Cagar Alam beserta wilayahnya di Kabupaten Merauke sebanyak 7 (tujuh) buah yang telah dijamin Pasal 33, Peraturan Daerah Propinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Papua Tahun 2013 – 2033 dan Pasal 21 ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Merauke Tahun 2010 – 2030.

PSN Pangan di Merauke yang dilakukan diatas Tanah dan hutan Adat Marga dalam Wilayah Adat Marind ini juga berpotensi Konflik Horisontal antara Marga sebab secara turun temurun Masyarakat Adat Marind telah hidup, tumbuh dan berkembang diatas wilayah adat marga masing-masing tanpa melakukan pencaplokan tanah adat marga antara sesama.

“Dengan diambil alihnya Tanah dan Hutan Adat milik beberapa Marga oleh Negara melalui pemerintah dengan pendekatan Proyek Strategis Nasional Pangan di Merauke tentunya akan menghilangkan Tanah dan Hutan Adat beberapa Marga dan tentunya Marga yang kehilangan Hutan dan Tanah Adat Marga yang selama ini telah memenuhi kebutuhan papan (rumah), kebutuhan pangan (makanan) dan kebutuhan sandang (pakaian) selanjutnya mereka akan hidup tanpa Tana dan Hutan Adat yang tentunya akan memicu konflik antara sesame Masyarakat adat Malind karena untuk bertahan hidup mereka akan memasuki Tanah dan Hutan adat milik marga lainnya,”kata Gobay.

Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berkunjung ke Desa Wanam, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, dalam rangka meninjau secara langsung pengembangan program pertanian berkelanjutan, Minggu (03/11/2024). (Foto: BPMI Setpres)

LBH juga menyoroti keterlibatan prajurit TNI dalam proyek tersebut. Atas dasar kondisi tersebut, LBH Papua selaku kuasa hukum Marga Kwipalo, Marga Gebze dan Marga Moiwend menegaskan kepada :

1. Presiden Republik Indonesia Segera Batalkan Proyek Strategis Nasional Pangan demi melindungi Masyarakat Adat Malind Dari Ancaman Konflik Horisontal dan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Dalam Bentuk Kejahatan Genosida;

2. Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia segera efaluasi dan cabut kebijakan Pelibatan TNI dalam Proyek Strategis Nasional di Papua yang bakal melahirkan Konflik Horisontal dan dugaan pelanggaran HAM Berat Dalam Bentuk Kejahatan Genosida Terhadap Masyarakat Adat Marind;

3. Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera bentuk tim investigasi dan langsung tinjau Lokasi Pengembangan Proyek Strategis nasional Pangan di Merauke Papua demi melindungi Masyarakat Adat Malind Dari Ancaman Dugaan Pelanggaran Kejahatan Genosida;

4. Pejabat Sementara Gubernur Propinsi Papua Selatan wajib melindungi Masyarakat Adat Animha dari ancaman Dugaan Tindakan Kejahatan Genosida akibat Pengembangan proyek Stategis Nasional pangan di Merauke.

Editor | TIM REDAKSI | RILIS