Pjs Bupati Yohanes Lani Konsultasi ke 3 Ditjen Kemendagri, Laporkan Progres Tugas dan Tambahan Dana Pilkada

JAKARTA | PAPUA TIMES- Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Pegunungan Bintang, Yohanes P. Lani, S.Kom,M.PWK, Jumat, 11 Oktober 2024, menjalankan tugas kedinasan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bupati Yohanes Lani menemui 3 Direktur di Ditjen Kemendagri. Ia melaporkan progres pelaksanaan tugasnya selaku kepala daerah sekaligus meminta arahan dan konsultasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penambahan dana kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan.

Tiga Direktur yang ditemui antara lain Direktur Perencanaan Anggaran, Ditjen Keuangan Daerah yang berwenang terhadap Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Direktur Produk Hukum Daerah, Ditjen OTDA yang berwenang dalam proses izin persetujuan pembahasan dan penandatanganan Perda dan Perkada Serta Direktur Fasilitasi Kepegawaian dan Kelembagaan Ditjen OTDA yang berwenang dalam proses izin melakukan mutasi pegawai.

“Tujuan saya ke Kemendagri adalah uuntuk melaporkan pelaksanaan tugas saya selaku Pjs Bupati. Selain itu kedatangan saya yang utama adalah untuk konsultasi terkait penambahan dana sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU dan Polri. Untuk pelaksanaan Pilkada Serentak dan kemungkinan pergeseran anggaran lingkup Kabupaten Pegunungan Bintang,”jelas Bupati Yohanes kepada media, Minggu, 13 Oktober 2024.

Bupati Yohanes mengatakan atas konsultasi tersebut, para direktur menyatakan mendukung tugas dan langkah-langkah yang akan diambilnya selaku kepala daerah di Pegunungan Bintang.

“Respon para Direktur tersebut sangat mendukung terhadap pelaksanaan tugas saya sebagai Pjs Bupati yang telah ditunjuk oleh Mendagri dan akan mendukung langkah2 yang akan saya ambil dalam menunjang pelaksanaan tugas tersebut,”ujarnya.

Kendala dan tantangan di Kabupaten Pegunungan Bintang cukup tinggi, apalagi menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. Bupati Yohanes berharap mendapat dukungan penuh dari jajaran pemerintah dan Forkompimda setempat.

“Tantangan yang kita hadapi seyogyanya dapat kita selesaikan secara mandiri. Kehadiran saya sebagai Pjs Bupati memastikan pelayanan kepada masyarakat dan khususnya menjelang agenda nasional yaitu Pilkada Serentak 2024, berkenaan dengan hal tersebut, besar harapan serta dengan kerendahan hati, saya minta Bapak dan Ibu khususnya Ibu Sekda selaku Ketua Tim TAPD Kabupaten Pegunungan Bintang agar dapat mensupport pelaksanaan tugas saya sebagai Pjs,”pinta Bupati.

Tugas dan Wewenang Pjs Bupati Wajib Didukung ASN

Ia mengatakan tugas-tugas kedinasan termasuk konsultasi ke Kemendagri segera akan dilaporkan ke Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Sebagaimana SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pjs Bupati Pegunungan Bintang diberikan tugas dan wewenang sebagai berikut;

1.Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perutaran perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Pjs Bupati bertanggung jawab kepada Mendagri melalui Gubernur. Dengan menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Menteri Dalam Negeri, yang terdiri dari:
Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pilkada;

Gambaran umum Netralitas ASN pada saat pelaksanaan kampanye pilkada;

Langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Pjs Bupati.

Kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat Petahana melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Setelah selesai melaksanakan tugas dan kewenangan yakni pada saat Bupati dan Wakil Bupati selesal menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Editor | HASAN H | HANS AL

Komentar