Kejati Papua Sita Uang PON XX Rp 6,4 miliar

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita barang bukti uang tunai dugaan korupsi dana PON XX Papua sebesar Rp.6.448.560.800 dari salah satu vendor bidang pemasaran sub bidang re venue PON.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuse menyebut penyitaan uang tersebut dilakukan pihaknya setelah Kejati Papua dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas pra peradilan yang dilayangkan oleh salah satu tersangka (RL).

”Kita telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PON Papua, dan salah satu tersangka yakni RL melayangkan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Setelah sidang dari tanggal satu hingga tujuh Oktober lalu, pengadilan negeri menyatakan kami Kejati Papua yang menang, sehingga kasus ini kami lanjutkan,” ujar Nixon, Kamis (10/10) malam.

Sementara itu, Kasidik Pidsus Kejati Papua, Dedi Sawaki mengatakan uang sitaan tersebut telah disimpan di Bank BNI sebagai barang bukti. Uang tersebut disita dari salah satu vendor yang bekerjasama dengan bidang pemasaran, sub bidang re venue.

“Yang kami sita sejumlah Rp. 6,4 Milyar lebih dan langsung kita serahkan malam ini ke pihak Bank BNI untuk di simpan sebagai barang bukti,” ucap Dedi Sawaki

Ia juga menyampaikan Kejaksaan Tinggi Papua akan terus melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus penyalagunaan dana PON Papua dan memastikan tidak akan ada tebang pilih atas kasus ini.

“Perkara PON ini akan kami lanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. Siapapun yg terlibat akan ditindak, tidak ada tebang pilih, prinsip kami tajam keatas humanis kebawah,” ungkap Dedi.

Sebelumnya Kejati Papua telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka penyalahgunaan dana PON XX Papua. Keempat tersangka tetsebut adalah TR, RD, RL dan VP. Saat ini keempat nya telah di tahan di Rutan kelas 1A Abepura dan Lapas perempuan kelas III di Keerom.

Editor | SIMSON R | RLS