JAYAPURA | PAPUA TIMES- Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membuka secara resmi Bimbingan Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 bagi Advokat Angkatan V di Jayapura pada Jumat (11/10/2024).
Selain itu, Ridwan juga memberikan ceramah kunci sekaligus materi mengenai Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ridwan menegaskan batas waktu pengajuan permohonan PHPKada paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau Kabupaten/Kota. Sementara hari kerja dalam pengajuan permohonan diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Dalam PHPKada Tahun 2024/2025, penetapan perolehan suara hasil pemilihan terhitung sejak ditetapkan oleh Termohon. “Mahkamah memaknai penetapan dimaksud sekaligus adalah pengumuman Termohon,” ujar Ridwan di hadapan peserta bimbingan teknis yang berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Jayapura dan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura.
Ridwan mengatakan objek permohonan adalah keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. Jadi, bukan mengenai berita acara rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi.
Dalam hal pemilihan diikuti satu pasangan calon (paslon), masing-masing pemantau pemilihan dapat mengajukan permohonan sebagai Pemohon seperti halnya pasangan calon. Pendaftaran dan sertifikat akreditasi pemantau pemilihan disesuaikan dengan daerah pemilihannya.
Di samping itu, Ridwan menyinggung dinamika penyelenggaraan pemilu kepala daerah di Papua. Khususnya terkait praktik sistem noken yang diterapkan di Provinsi Papua.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009, MK menjatuhkan landmark decision dari pelaksanaan sistem noken dengan pertimbangan menghargai nilai budaya yang khas ditengah masyarakat Papua, khususnya Yahukimo dan konsistensi penerapan prinsip pluralisme hukum.
Kemudian sebagaimana Putusan MK Nomor 06-32/PHPU-DPD/XII/2014, sistem hanya dapat digunakan pada wilayah yang sebelumnya telah menggunakan noken secara terus menerus. Sebaliknya apabila suatu daerah di Papua belum pernah menerapkan sistem noken atau pernah berganti dari sistem noken menjadi pemungutan suara langsung, maka tidak diperbolehkan menggunakan sistem noken.
Pada 2018, terdapat 16 kabupaten dan menjadi 14 kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan sistem noken. Kemudian pada 2019 menjadi 12 kabupaten dan pada 2020 hanya satu kabupaten yang menggelar pemilihan sistem noken di Papua.
Pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 kemarin, Mahkamah memberikan pedoman mengenai bagaimana seharusnya sistem noken diterapkan dalam pemilu sebagaimana Putusan MK Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (PHPU Papua Pegunungan).
Mahkamah juga memberikan tugas kepada pengambil kebijakan untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem noken dan kemungkinan untuk beralih ke pemilu sistem nasional sebagaimana Putusan MK Nomor 04-01-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (PHPU Papua Tengah).
Di sisi lain, Panitera MK Muhidin memaparkan dinamika Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam perkembangannya, MK telah mengubah sikap saat memberlakukan ketentuan ambang batas sebagai syarat formil permohonan perselisihan hasil pilkada dengan menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas dimaksud.
Perubahan sikap ini telah ditunjukkan MK dalam sejumlah putusan sengketa hasil pilkada, beberapa di antaranya terjadi di Papua seperti Putusan MK Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021, 135/PHP.BUP-XIX/2021, dan 145/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam amar putusan Perkara Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 itu, MK mendiskualifikasi atau membatalkan kemenangan paslon nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, Nusa Tenggara Timur karena Orient terbukti memiliki dwi kewarganegaraan.
Dalam memutus permohonan Pemohon dalam PHPKada), MK berpedoman pada dua hal yaitu permohonan diajukan oleh pasangan calon kepala daerah kecuali pemilihan calon tunggal (pemantau pemilihan dapat menjadi Pemohon) serta memenuhi syarat formil ambang batas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU Pilkada.
Pasal ini mengatur paslon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen tergantung dari jumlah penduduk di provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pasal 158 akan diberlakukan setelah persidangan pemeriksaan atau dipertimbangkan setelah persidangan pemeriksaan lanjutan bersama-sama dengan pokok permohonan. Dalam permohonannya Pemohon tetap menguraikan Pasal 158 UU 10/2016 dengan menghubungkannya pada pokok-pokok permohonan untuk menjelaskan kepada Mahkamah bahwa penerapan Pasal 158 dapat ditunda keberlakuaannya sehingga harus dibuktikan dalam persidangan pemeriksaan lanjutan.
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Nanang Subekti mewakili Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam membacakan laporan kegiatan bimbingan teknis ini. Nanang mengatakan pilkada serentak tahun 2024 mendatang menjadi perhelatan pemilihan yang penting untuk dicermati.
Bukan saja karena momen itu menjadi sejarah pertama dalam lanskap perjalanan demokrasi elektoral Indonesia yang mana semua kepala daerah di semua tingkatan dipilih serentak dalam tahun yang sama.
Pilkada serentak tahun 2024 juga akan menjadi arena pertaruhan, sedikitnya dua agenda sekaligus yakni menjaga integrasi dan keutuhan negara bangsa serta memastikan demokrasi yang telah diperjuangkan dengan susah payah dapat terus dirawat dan dikembangkan.
“Pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 nanti akan dilaksanakan di 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota. Dalam rangka pelaksanaan tugas menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota tahun 2024 diperlukan dukungan konkret dari berbagai kalangan, pemahaman terhadap hukum acara secara utuh sangat diperlukan bagi pemangku kepentingan,” kata Nanang yang pada awal Oktober ini dipindah dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Konstitusi MK.
Selain itu, pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelanggaran pemilu dan proses penyelesaiannya juga diperlukan bagi seluruh komponen masyarakat terutama para penegak hukum. Hal itu diperlukan agar proses peradilan cepat (speedy trial) benar-benar dapat dilaksanakan oleh MK dengan tetap menjaga nilai-nilai keadilan substantif bagi para pencari keadilan.
Kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota termasuk tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, serta proses penyelesaian perkara. Bimtek kali ini merupakan kegiatan bimbingan teknis ke-12 dari total 20 kegiatan bimtek yang akan diselenggarakan oleh Pusdik di tahun 2024.
Bimbingan teknis ini dilaksanakan pada Jumat-Sabtu, 11-12 Oktober 2024 di Hotel Suni Abepura Kecamatan Abepura, Kota Jayapura Papua. Peserta kurang lebih sebanyak 127 orang advokat. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Jayapura Pieter Ell dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura Anthon Raharusun juga hadir dalam pembukaan bimbingan teknis ini.
Editor | Lulu Anjarsari | HUMAS MK