KPU Rilis Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wagub Papua

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua merilis pengumuman terkait Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Perbaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua.

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon dalam pengumuman resminya Nomor : 4/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 Tentang Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, yang dikeluarkan di Jayapura, 14 September 2024,menyebutkan dua calon Gubernur dan Wagub Papua masing-masing Mathius D Fakhiri- Aryoko AF Rumaropen dan Dr Benhur Tomi Mano- Yermias Bisai,S.H, menyebutkan hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Perbaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua, kedua pasangan calon memenuhi Syarat.

Atas hasil penelitian tersebut KPU mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap kedua pasangan calon. “Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua,”isi pengumuman tersebut.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”

b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”

c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan

d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat

e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:

1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,

2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantanterpidanadanterpidanatermasuk jenistindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

f. menuliskan uraian.

g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

h. menekan “SUBMIT” Secara luring ke Kantor KPU Provinsi Papua dengan alamat Jalan Holtekamp Raya, Muara Tami, Kota Jayapura penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara: a. mengisi daftar hadir.

b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.

c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Provinsi Papua

d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, KPU
“KPU Provinsi Papua mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, KPU Provinsi Papua mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon.

Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 diterima oleh KPU Provinsi Papua pada tanggal 15 – 18 September 2024.

Editor | PAPUA GROUP

Komentar