JAYAPURA | PAPUA TIMES- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin 02 September 2024,merilis hasil Hasil Pemantauan Atas Kasus Penembakan Pilot Heli Glen Malcolm Conning yang terjadi Pada 05 Agustus 2024 di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Komnas HAM Perwakilan Papua memperoleh informasi dari sejumlah media terkait kasus penembakan Pilot Glen Malcolm Conning di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang diduga dilakukan Kelompok Sipil Bersenjata pada Senin, 05 Agustus 2024.
Merespon peristiwa ini, Komnas HAM telah menyampaikan Keterangan Pers Nomor 37/HM.00/VII/2024 yang pada intinya menyampaikan duka cita atas meninggalnya pilot Glen Malcolm Conning dan korban selamat serta mengecam aksi serangan tersebut yang mencederai upaya untuk mewujudkan perdamaian di Papua.
Hak hidup, hak bebas dari rasa takut dan hak atas perlakuan yang manusiawi adalah hak asasi yang harus dijamin dan dilindungi dan menjadi tanggung jawab negara. Komnas HAM juga meminta pemerintah untuk melakukan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan bagi korban dan keluarga akibat aksi kekerasan tersebut.
Selanjutnya, Komnas HAM melalui Kantor Perwakilan Papua melakukan pemantauan sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 76 juncto Pasal 89 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada 13 – 15 Agustus 2024.
Kepala Komnas HAM, Frits B. Ramandey, S.H., M.H siaran persnya menginformasikan dalam pemantauan ini, Komnas HAM RI Perwakilan Papua, telah meminta keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Kepala Puskesmas Alama, PT. Intan Angkasa Air Service, Satgas Damai Cartenz, Polres Mimika, saksi korban yang terdiri dari para tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, serta mendapatkan sejumlah dokumen. Berdasarkan pemantauan tersebut Komnas HAM RI Perwakilan Papua memperoleh temuan sebagai berikut:
a) Telah terjadi penembakan dan pembacokan terhadap pilot Glen Malcolm Conning pada 05 Agustus 2024 dan jenazahnya dievakuasi pada 06 Agustus 2024
b) Korban mengalami luka tembak dan luka bacok
c) Sebelum penembakan dan pembacokan pilot Glen Malcolm Conning para Nakes pernah melayani beberapa warga yang datang ke Puskesmas Alama dengan membawa senjata api pada Rabu, 17 Juli 2024
d) Polres Mimika telah melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka pelaku pembunuhan pilot Glen Malcolm Conning, selain itu tersangka juga telah ditetapkan dalam DPO
e) Pasca pembunuhan Pilot Glen Malcolm Conning Satgas Damai Cartenz menempatkan sejumlah pasukan di Distrik Alama
f) Adanya bantahan mengenai keterlibatan TPNPB-OPM dalam kasus pembunuhan Pilot Glen Malcolm Conning
g) Para Nakes dan guru-guru yang menjadi saksi korban belum mendapat perhatian maksimal dari Pemda Mimika
h) Pelayanan kesehatan di distrik Alama dilakukan secara bergilir oleh para nakes sesuai jadwal yang ditetapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika
i) PT. Intan Angkasa Air Service memperoleh ijin terbang dari Markas Besar TNI – AU
j) Pasca pembunuhan Pilot Glen Malcolm Conning pelayanan kesehatan di distrik Alama dihentikan
k) Diduga kuat pemerintahan distrik Alama tidak berfungsi optimal
Atas temuan tersebut, Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1.Telah terjadi pembunuhan terhadap Pilot Glen Malcolm Conning oleh Orang Tak Dikenal (OTK) berjumlah 5 orang yang diduga kuat dilakukan dengan cara ditembak dan dibacok menggunakan senjata api dan senjata tajam (parang). Pembunuhan itu terjadi pada Senin, 05 Agustus 2024 sekitar pukul 10.30 WIT di lapangan terbang Alama, Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Jenazah korban dan para saksi korban dievakuasi ke Timika pada Selasa, 06 Agustus 2024.
2.Patut diduga para pelaku telah melakukan perencanaan atau persiapan sebelumnya. Hal ini didasarkan pada keterangan yang menyebutkan bahwa sebelum penembakan dan pembacokan pilot Glen Malcolm Conning para Nakes pernah melayani beberapa warga yang datang ke Puskesmas Alama dengan membawa senjata api pada Rabu, 17 Juli 2024.
3.Terdapat sejumlah luka di bagian kepala, leher, punggung, lengan kiri dan paha kiri korban. Luka pada bagian leher dan paha kiri diduga akibat tembakan senjata api. Sedangkan luka pada bagian kepala, punggung dan lengan kiri diduga akibat tebasan senjata tajam (parang). Pola kekerasan seperti ini merupakan bentuk perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia dan merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dan prinsip kemanusiaan.
4.Polres Mimika telah melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka Perinta Kola Lokbere alias Malas Gwijangge sebagai pelaku pembunuhan Pilot Glen Malcolm Conning meskipun TPNPB-OPM membantah keterlibatannya. Penetapan ini didasarkan pada hasil olah TKP, barang bukti, visum et repertum dan keterangan saksi korban.
5.Para saksi korban yang terdiri dari tenaga kesehatan dan guru-guru tidak mengalami kekerasan fisik dan intimidasi. Namun demikian kasus pembunuhan tersebut memiliki dampak psikis yang cukup serius bagi saksi korban dan keluarganya serta berpotensi bagi tenaga kesehatan dan guru-guru lainnya dalam aktivitas pelayanan kesehatan dan pendidikan di masa depan terutama di wilayah Alama. Di sisi lain pemerintah daerah Kabupaten Mimika belum memberikan perhatian maksimal terutama pendampingan dan upaya pemulihan kondisi psikis bagi para saksi korban.
6.Dalam mengoperasikan bisnis pelayanan jasa penerbangan di wilayah Papua, PT. Intan Angkasa Air Service memperoleh ijin terbang/ Flight Security Clearance dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Angkatan Udara melalui Dinas Pengamanan dan Sandi.
7.Pasca kasus pembunuhan pilot Glen Malcolm Conning, akses pelayanan kesehatan dan pendidikan di Distrik Alama terhenti karena kondisi keamanan yang tidak kondusif.
8.Lemahnya pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika terhadap kinerja aparatur pemerintahan distrik Alama. Kantor distrik jarang dibuka dan para pegawainya tidak menetap di Alama. Kondisi ini diduga kuat telah terjadi beberapa tahun belakangan tanpa adanya kontrol dan evaluasi terhadap aktivitas pelayanan publik dan jaminan keamanan.
9.Telah terjadi pelanggaran HAM dalam kasus ini yaitu pelanggaran hak hidup, hak atas rasa aman, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, hak Pembela HAM, Hak atas Keadilan dalam Proses Hukum dan hak untuk memperoleh pelayanan publik yang memadai.
Berdasarkan temuan dan kesimpulan tersebut Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
1.Komnas HAM Perwakilan Papua menilai tindakan kekerasan tersebut melukai martabat manusia dan merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, para pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku;
2.Mendesak Kapolda Papua melakukan upaya penegakan hukum secara cepat, transparan, adil dan profesional dengan menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini secara menyeluruh guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban;
3.Mendorong Kapolri untuk memberikan perhatian serius terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Papua mengingat korban merupakan warga negara asing. Penegakan hukum yang adil dan transparan dapat memberikan dampak positif terutama untuk menjaga hubungan baik antar negara;
4.Meminta Panglima TNI mengevaluasi pemberian ijin terbang/ Flight Security Clearance kepada PT. Intan Angkasa Air Service dengan mempertimbangkan kondisi keamanan di wilayah Papua terutama wilayah-wilayah dengan tingkat gangguan keamanan yang tinggi;
5.Meminta Bupati Mimika memberikan perhatian serius kepada para saksi korban yaitu tenaga kesehatan dan guru-guru termasuk warga sipil lainnya dengan melakukan pemulihan kondisi psikis melalui kegiatan Trauma Healing;
6.Meminta Gubernur Papua Tengah dan Kapolda Papua memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi warga sipil di Kabupaten Mimika dan kabupaten lainnya termasuk memastikan keamanan bagi para pekerja kemanusiaan terutama para tenaga kesehatan dan tenaga pendidik yang berkontribusi langsung terhadap upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Hak hidup, hak bebas dari rasa takut dan hak atas perlakuan yang manusiawi adalah hak asasi yang harus dijamin dan dilindungi dan menjadi tanggung jawab pemerintah;
7.Meminta Gubernur Papua Tengah melakukan pengawasan secara berkala terhadap kinerja pemerintah kabupaten Mimika termasuk kabupaten lainnya untuk memastikan kehadiran negara melalui aktivitas pelayanan publik terutama pemenuhan hak-hak dasar bagi warga sipil secara merata dan maksimal di setiap wilayah;
8.Meminta semua pihak menjaga keamanan dan mendukung Kepolisian dalam proses penegakan hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan perdamaian di Tanah Papua;
9.Mendesak Kelompok Sipil Bersenjata untuk tidak melakukan tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap warga sipil termasuk para pekerja atau pembela HAM yang berkontribusi dalam upaya pemenuhan HAM di Tanah Papua.
“Demikian keterangan pers ini disampaikan agar semua pihak mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,”pungkas Ramandey.
Editor | PAPUA GROUP
Komentar