JAYAPURA | PAPUA TIMES- Sebanyak 8 Rumah Sakit di Provinsi Papua, Papua Tengah dan Papua Selatan termasuk sebagai rumah sakit sesuai klasifikasi sebagaimana hasil reviu yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Dari 8 yang dinilai sesuai klasifikasi tahun 2024, 5 rumah sakit berada di Provinsi Papua, 2 rumah sakit berada di Provinsi Papua Selatan dan 1 rumah sakit berada di Provinsi Papua Tengah.
Rumah sakit tersebut antara lain ;
1. RS Umum Mitra Masyarakat Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah klasifikasi Kelas C Sesuai
2. RS TNI Angkatan Laut dr. Soedibjo Sardadi, Kota Jayapura, Provinsi Papua klasifikasi Kelas C Sesuai
3. RS TNI Angkatan Darat Marthen Indey, Kota Jayapura, Provinsi Papua, klasifikasi Kelas C Sesuai
4. RS Angkatan Laut dr. R Gandhi AT, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua klasifikasi Kelas C Sesuai
5. RS Umum Daerah Boven Digoel,Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan klasifikasi Kelas D Sesuai
6. RS Umum Daerah Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, klasifikasi Kelas D Sesuai
7. RS Umum Daerah Supiori, Kabupaten Supiori, Provinsi Papua klasifikasi Kelas D Sesuai
8. RS Bhayangkara Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, klasifikasi Kelas C Sesuai
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS dalam laporan resminya menyebutkan reviu kelas rumah sakit tahun 2024 digelar di seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil reviu terhadap 479 rumah sakit di tanah air terdapat 302 Rumah Sakit yang Sesuai dan 177 Rumah Sakit yang Tidak Sesuai klasifikasi.
Dari 302 rumah sakit yang sesuai klasifikasi terdapat 8 rumah sakit berada di Provinsi Papua, Papua Tengah dan Papua Selatan sedangkan 177 rumah yang tidak sesuai klasifikasi, 18 rumah sakit diantaranya berada di seluruh provinsi di tanah Papua.
“Berdasarkan hasil reviu kelas terhadap 479 rumah sakit terdapat: 302 Rumah Sakit yang Sesuai dan177 Rumah Sakit yang Tidak Sesuai. Hasil reviu kelas rumah sakit sebagaimana dimaksud, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”jelas dr. Azhar Jaya.
Dr. Azhar Jaya menngatakan bahwa Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, BPJS Kesehatan, dan Asosiasi Perumahsakitan telah melakukan reviu kelas secara bersama terhadap 479 rumah sakit.
18 Rumah Sakit di Tanah Papua Terancam Turun Kelas
Reviu ini, jelas dr.Azhar sebagai tindak lanjut Surat Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 597/DJSN/VII/2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Penyampaian Kesimpulan Rapat Pembahasan Keluhan Terhadap Reviu Kelas Rumah Sakit dan Surat Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 11128/III.2/0724 tanggal 5 Juli 2024 tentang Tindak Lanjut Adendum Kontrak Rumah Sakit Belum Sesuai Kelas Hasil Kredensial dan Rekredensial, berdasarkan data per 30 Juni 2024 terdapat 479 Rumah Sakit tidak sesuai klasifikasi.
Editor | HANS AL