18 Rumah Sakit di Tanah Papua Terancam Turun Kelas

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan merilis hasil reviu kelas rumah sakit tahun 2024 di seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil reviu terhadap 479 rumah sakit di tanah air terdapat 302 Rumah Sakit yang Sesuai dan 177 Rumah Sakit yang Tidak Sesuai klasifikasi.

di Kota Jayapura, RS Jiwa Abepura, RS Umum Ramela, Muara Tami Kota Jayapura, Papua juga termasuk rumah sakit dengan Klasifikasi yang tak Sesuai.

Dari 302 rumah sakit yang sesuai klasifikasi terdapat 8 rumah sakit berada di Provinsi Papua, Papua Tengah dan Papua Selatan sedangkan 177 rumah yang tidak sesuai klasifikasi, 18 rumah sakit diantaranya berada di seluruh provinsi di tanah Papua dan terancam turun kelas.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes-RI, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS dalam surat resminya menyebutkan Berdasarkan hasil reviu kelas terhadap 479 rumah sakit terdapat 302 Rumah Sakit yang Sesuai dan 177 Rumah Sakit yang Tidak Sesuai.

“Hasil reviu kelas rumah sakit sebagaimana dimaksud, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”jelas dr. Azhar

Dalam surat Kementerian Kesehatan Nomor YR.02.02/D/43972/2024 perihal Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit Tahun 2024 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan,dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, BPJS Kesehatan, dan Asosiasi Perumahsakitan telah melakukan reviu kelas secara bersama terhadap 479 rumah sakit.

Reviu ini, jelas dr.Azhar sebagai tindak lanjut Surat Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 597/DJSN/VII/2024 tanggal 5 Juli 2024 tentang Penyampaian Kesimpulan Rapat Pembahasan Keluhan Terhadap Reviu Kelas Rumah Sakit dan Surat Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 11128/III.2/0724 tanggal 5 Juli 2024 tentang Tindak Lanjut Adendum Kontrak Rumah Sakit Belum Sesuai Kelas Hasil Kredensial dan Rekredensial, berdasarkan data per 30 Juni 2024 terdapat 479 Rumah Sakit tidak sesuai klasifikasi.

18 rumah sakit tidak sesuai klasifikasi berada di 6 provinsi di tanah Papua, antara lain;

1.RS Umum Daerah Fakfak, Papua Barat dengan klasifikasi Kelas C Tidak Sesuai.

2.RS Umum Daerah Teluk Bintuni,Papua Barat klasifikasi Kelas C Tidak Sesuai.

3.RS Umum Daerah Prov Papua Barat, Kab Manokwari klasifikasi Kelas C Tidak Sesuai

4.RS Umum Kasih Herlina Papua Barat Daya Kota Sorong klasifikasi Kelas D Tidak Sesuai

5. RS Umum Maleo Papua Barat Daya Kota Sorong klasifikasi Kelas D Tidak Sesuai

6. RS Umum Daerah Raja Ampat, Papua Barat Daya klasifikasi Kelas D Tidak Sesuai

7. RS Umum Pertamina Sorong, Papua Barat Daya klasifikasi Kelas D Tidak Sesuai

8. RS Umum Mutiara Kota Sorong, Papua Barat Daya klasifikasi Kelas D Tidak Sesuai

9. RS Umum Angkatan Laut dr. R. Oetojo, Kota Sorong, Papua Barat Daya klasifikasi Kelas D Tidak Sesuai

10. RS Umum Daerah Dekai, Kab. Yahukimo, Papua Pegunungan klasifikasi Kelas D Tidak Sesuai

11. RS Umum Daerah Mulia, Kab Puncak Jaya, Papua Tengah klasifikasi Kelas D Tidak Sesuai

12. RS Umum Kasih Herlina, Kab Mimika, Papua Tengah, klasifikasi Kelas D Tidak Sesuai

13. RS Umum Daerah Oksibil, Kab Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan klasifikasi Kelas D Tidak Sesuai

14. RS Umum Hendrik Fintay Kabupaten Sarmi, Papua, klasifikasi Kelas D Tidak Sesuai

15. RS Umum Daerah Kwaingga Kabupaten Keerom, Papua, klasifikasi Kelas D Tidak Sesuai

16. RS Umum Daerah Tiom, Kab Lanny Jaya, Papua Pegunungan, klasifikasi Kelas D Tidak Sesuai

17. RS Jiwa Abepura, Kota Jayapura, Papua klasifikasi Kelas B Tidak Sesuai

18. RS Umum Daerah Ramela, Muara Tami Kota Jayapura, Papua, klasifikasi kelas D Tidak Sesuai

Dijelaskan dr. Azhar Jaya, reviu yang dilakukan Kemenkes ini berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

“Dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan,”jelas Azhar.

Editor | HANS AL