Komisi II Minta Kemendagri Evaluasi Menyeluruh PJ Gubernur, Bupati dan Walikota

JAKARTA | PAPUA TIMES- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap semua Penjabat (PJ) Kepala Daerah yang saat ini menjabat dengan tolak ukur berbasis pada indikator penilaian capaian kinerja, kemajuan daerah, kapasitas dan integritas serta dapat menjalankan azas-azas pemerintahan yang baik.

“Serta memberikan pertanggungjawaban atas jabatan tersebut kepada Presiden melalui Mendagri,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang sebagaimana termaktub dalam kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dengan Mendagri Tito Karnavian dengan agenda Evaluasi PJ Kepala Daerah Rencana Desain Besar Penataan Daerah, yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, tutur Junimart, Komisi II DPR meminta Kemendagri agar pengangkatan PJ Kepala Daerah berikutnya yang akan menjabat hingga dilantiknya Gubernur/Bupati/Walikota definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 dilaksanakan secara selektif dalam proses pengusulan, pengisian dan penetapan dan penempatan PJ Kepala Daerah yang baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Junimart mengungkapkan Komisi II DPR RI meminta Kemendagri untuk sesegera mungkin menyusun desain besar penataan daerah. “Sebagaimana amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Adapun terkait dengan evaluasi 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) daerah Provinsi di wilayah Papua, tandas Junimart, Komisi II DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi DOB daerah Provinsi di wilayah Papua.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengatakan pihaknya telah melibatkan sejumlah lembaga penegak hukum untuk menyeleksi calon penjabat (Pj) kepala daerah yang ditunjuk.

“Sudah melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kemudian PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BIN (Badan Intelijen Negara), Kejaksaan Agung, Kabareskrim (Kepala Badan Reserse Kriminal Polri) untuk masalah hukum,” kata Tito melalui keterangan resmi, pada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.

Tito menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan Komisi II DPR RI, yang menyebut Kementerian Dalam Negeri telah kecolongan dengan adanya lima orang penjabat kepala daerah yang tersandung masalah hukum.

“Cuma satu saja dari lima itu yang masalahnya terjadi di zaman dia (menjabat sebagai, red) Pj kepala daerah, yaitu di Sorong (Yan Piet Mosso, red) kena OTT (operasi tangkap tangan) berkaitan dengan oknum BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), tetapi empat lainnya adalah peristiwa lama,” katanya.

Tito menduga peristiwa lama untuk empat penjabat kepala daerah yang tersandung kasus hukum terjadi, karena mereka diisukan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Selain mantan penjabat bupati Sorong, penjabat bupati Bandung Barat, dan penjabat wali kota Tanjungpinang, terdapat mantan penjabat bupati Bombana dan penjabat bupati Kepulauan Tanimbar yang tersandung kasus hukum.

Pada kesempatan tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga meminta maaf terkait kinerja Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad. “Untuk Papua Barat Daya, saya terus terang minta maaf kalau sampai ada hal yang kurang menyenangkan,” kata Tito.

Tito mengaku mengenal baik Musa’ad sebagai putra asli Fakfak, Papua Barat, yang merupakan akademisi, dan birokrat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).“Waktu saya (menjabat, red) Kapolda Papua, dia adalah think tank (pemikir, red) utama yang menjadi andalan di Provinsi Papua, dan orang yang sangat cerdas,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengaku kaget ketika mendapatkan laporan kinerja yang kurang baik dari Musa’ad. “Saya langsung tegur keras sekali yang bersangkutan, termasuk juga saat batu (batu pertama peresmian kantor Gubernur Papua Barat Daya, red) hilang itu saya keras sekali menegur, dan saya segera langsung ingatkan ke (penjabat, red) Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan,” katanya.

Pada kesempatan itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi Musa’ad sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, dan menegurnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, bahwa Musa’ad tidak mampu mengemban amanah Pj Gubernur Papua Barat Daya.

Editor | HASAN HUSEN

Komentar