APBD Papua Pegunungan Capai Rp2,23 T

WAMENA | PAPUA TIMES- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 2,23 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding APBD tahun 2023 sebesar kurang lebih Rp1,9 trilliun.

Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Velix Vernando Wanggai menjelaskan alokasi APBD Papua Pegunungan tahun 2024 terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

“Kami berharap pimpinan pengelolaan anggaran dilakukan dengan dengan bijaksana dan akan dievaluasi secara rutin,”ungkap Wanggai saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024 kepada Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, di gedung Aithosa GKI Betlehem Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa pekan ini (26/3/2024).

Penjabat Gubernur Wanggai berharap para pimpinan OPD dapat bekerjasama dengan seluruh jajaran untuk mensukseskan program pembangunan. “Kerjasama, koordinasi, dan konsolidasi harus menjadi dasar utama dalam penyelenggaraan kegiatan dimasing-masing OPD sehingga program-program dapat terealisasi dengan baik dan tepat waktu,”pinta Wanggai.

Ia juga mengingatkan setiap OPD untuk bekerja profesional dan benar-benar melayani publik , masyarakat dengan prima. Realisasi program dan anggaran harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Intinya pengelolaan program dan anggaran harus transparan, dan akuntabel sesuai,”tegasnya.

Gubernur Velix Wanggai menggemukakan dari 12 roadmap yang ditetapkan pemerintah telah dievaluasi menjadi 10 program prioritas yang harus mendapat perhatian seluruh jajarang OPD dilingkungan Pemprov Papua Pegunungan.

“Kita targetkan (10 program prioritas) bisa menunjukan kemajuan yang signifikan,”tandasnya.

12 Roadmap pemerintah antara lain peresmian daerah dan pelantikan penjabat (Pj) gubernur, pembentukan organisasi perangkat daerah dan manajemen aparatur sipil negara. penyusunan peraturan gubernur tentang
RAPBD provinsi, pembentukan MRPS, Pemilu 2024, penyerahan aset dan dokumen, penyusunan rencana tata ruang wilayah dan penyiapan sarana prasarana pemerintahan.

Editor | LEPIANUS KOGOYA

Komentar