ASN Papua Berikrar Netral di Pemilu 2024

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua nyatakan netral di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Papua, Derek Hegemur,SH.,MH mengatakan netralitan ASN sebagai bentuk dan komitmen dalam rangka turut menjaga berlangsungnya pesta demokrasi yang kondusif.

Hegemur memimpin langsung pengucapan Ikrar Netralitas ASN pada Pemilu 2024, di Istora Papua Bangkit, Kabupaten Jayapura, Senin pagi (15/1/2024).

Salah satu poin ikarar tersebut adalah adalah menjaga dan menegakan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing, dilakukan setelah Sosialisasi Netralitas bagi ASN oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pegawas Pemilu.

Selanjutnya, penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN pada Pemilu 2024 oleh pimpinan OPD Pemprov Papua.

“ASN itu harus menjaga netralitas, jadi kita tidak ikut langsung dalam semua tahapan Pemilu 2024. Sementara untuk melakukan pengawasan, kami akan menggerakan OPD teknis seperi inspektorat dan lainnya,” tegas Derek.

Seluruh ASN, di Papua, kata Derek, wajib menjalankan ikrar dan pakta integritas dengan sebaik-baiknya. Hal ini penting sehingga tercipta iklim yang kondusif jelang dan pasca pesta demokrasi sepanjang 2024 ini.

“Intinya jangan sampai ikut dengan kegiatan-kegiatan politik atau berpihak ke seseorang dengan indikasi ketidaknetralan. ASN harus memiliki integritas, profesionalitas, netralitas dan bebas intervensi politik,” imbaunya.

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon menyebut wilayah Bumi Cenderawasih termasuk salah satu daerah yang rawan akan pelanggaran netralitas ASN. Sebab data KPU pada 2020 lalu mencatat, ada sekitar delapan ASN yang dipecat karena terlibat politik praktis.

“ASN itu dipecat karena jadi tim sukses, ikut kampanye dan lain-lain. Ini bertentangan dengan tugas ASN sehingga memang harus diberi sanksi,” tegasnya.

Steve katakan, netralitas ASN juga telah diatur dalam tiga Undang-Undang. Sehingga apabila terbukti melanggar, ada sanksi yang menanti.

“Paling ringan disanksi hukuman pidana 3 bulan dan denda Rp2 juta, tapi paling berat bisa sampai pemecatan,” tandasnya.

Editor | PAPUA GROUP





Komentar