JAKARTA | PAPUA TIMES- Tim Kuasa Hukum merilis kondisi terakhir kesehatan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pada Senin pagi, pemimpin Papua itu dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada pukul jam 10.00 karena kedua kaki dan tangannya mengalami pembengkakan.
Tim Kuasa Hukum, Petrus Bala Pattyona bersama rekan Antonius Eko Nugroho dan Cosmas Refra beserta keluarga Lukas Enembe telah berada di RSPAD dan mendampingi eks gubernur Papua menjalani perawatan.
“Pak Lukas dilarikan ke RSPAD pada Senin, 23 Oktober 2023 jam 10.00. Pembengkakan pada kedua kaki dan tangan sudah terlihat sejak Sabtu (21 Oktober 2023) saat dikunjungi bersama keluarga untuk mendiskusikan langkah hukum pasca putusan Majelis Hakim 19/10,”ungkap Petrus Bala Pattyona dalam siaran persnya, Senin (23/10/2023).
Petrus menginformasikan mulai hari ini, kliennya dirujuk dokter untuk menjalani rawat inap di RSPAD. Enembe menempati ruangan VIP Kartika II. “Ruangan dimana beliau dirawat, dulunya merupakan tempat perawatan bapak Proklamator RI Bung Karno dirawat,”ujarnya.
Dari hasil diagnosa kondisi kesehatan terakhir Lukas Enembe, terdapat racun di Ginjal yang tinggi dan tensi darahnya 200/85. Oleh karena itu, Lukas Enembe disarankan untuk segera dicuci darah.
“Racun pada ginjalnya tinggi, karena ginjalnya sudah tidak berfungsi menyebabkan kaki dan tangannya membengkak. Dan bengkaknya ini, tidak seperti biasanya, bengkak sekali,” tukas Petrus.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan dr Tannov Siregar, ahli saraf dan Tim Dokter mengatakan, pembengkakan luar biasa pada tangan dan kaki karena pengaruh penyakit ginjal kronis yang diderita Lukas.
“Penyakit ginjalnya sudah parah sekali. Sudah waktunya dipertimbangkan dialihkan status tahanannya menjadi tahanan kota,” tukas Petrus.
Dijelaskannya, saat dijenguk pada Sabtu 21/10 lalu, dirinya sudah melihat pembengkakan pada kedua kaki Lukas. “Dua kali lipat besarnya, saya dan Antonius Eko Nugroho, meminta pegawai rutan untuk memanggil dokter rutan, karena khawatir dengan kondisi Bapak Lukas semakin memburuk,”ujar Petrus.
Bahkan untuk mempercepat proses pemeriksaan, Petrus meminta pegawai untuk memotret kedua kaki Pak Lukas dan mengirimnya ke dokter. “Yang jelas, pembengkakan ini tidak seperti biasanya,” ujar Petrus.
Sementara itu, terkait upaya hukum atas putusan hukum yang menghukum Lukas dengan pidana penjara selama 8 tahun yang semula dituntut 10 tahun 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp. 19 miliar dimana sebelumnya dituntut 47 miliar dan hotel Grand Angkasa yang sebelumnya dinyatakan sebagai milik Lukas, tetapi Majelis Hakim menyatakan milik Rijatono Lakka berdasarkan sertfikat hak milik atas nama Rijatono Lakka yang dibeli pada tahun 1999 sementara Lukas menjadi Gubernur Papua baru pada Maret 2013.
Menurut Hakim, kepemilikan Hotel Grand Angkasa tidak ada hubungan dengan Lukas.
Atas putusan Majelis Hakin tersebut, tim kuasa hukum sudah menyatakan menolak dan menandatangani berkas banding di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor | TIM
Komentar