JAYAPURA | PAPUA TIMES- Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri mengatakan upaya negosiasi terkait pembebasan Captain Philip Mehrtens masih terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dengan dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama
Kapolda Mathius menyebut, hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan hasil dari proses negosiasi tersebut. Terkait rincian teknis negosiasi dan isi dari perundingan tersebut, kata Kapolda, merupakan ranah pemerintah daerah setempat.
Namun secara prinsip, menurut dia, pihak Kepolisian berharap dan berdoa agar upaya negosiasi itu berhasil dan pilot Philip Mehrtens dapat dikembalikan dengan selamat dan sehat.
“Saya menegaskan bahwa Pemerintah dan TNI-Polri telah sepakat untuk tidak mengakomodir keinginan KKB terkait permintaan merdeka serta permintaan senjata dan amunisi,” kata Mathius, Sabtu (14/10/2023).
Itu membuktikan bahwa, lanjut dia, pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga keselamatan pilot dan menghindari terjadinya korban baik dari pihak pemerintah daerah, TNI- Polri, maupun masyarakat yang terlibat.
“Saya berharap semua pihak bersabar dan mendukung upaya-upaya kami agar masalah ini segera terselesaikan. Penegakan hukum akan tetap ditegakkan sesuai aturan,”ujarnya.
Pelaku Pembunuhan Aktivis Michele Kurisi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo menyebut hingga kini polisi masih melakukan penyidikan terhadap empat pelaku tersebut.
Keempat pelaku itu, kata dia, kini berstatus buronan polisi. Pembunuhan terhadap Michele Kurisi Doga terjadi pada 29 Agustus 2023.
Menurutnya, kasus ini diketahui dari ibunya melalui media sosial Facebook bahwa putrinya telah menjadi korban penganiayaan yang berujung pada kematian.
“Korban telah dianiaya hingga meninggal dunia oleh sejumlah orang, dan ibu korban mengetahui hal ini dua hari setelah anaknya berpamitan untuk pergi ke Kota Wamena,” kata Kombes Pol. Benny di Jayapura.
Dia mengatakan, polisi sudah menangkap tiga pelaku penganiayaan, yaitu PM yang bertugas sebagai mata-mata, AW yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan.
Selanjutnya, RK yang menjadi pengemudi kendaraan yang membawa korban. Polisi masih berupaya melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yakni KW, DW, JW dan KW.
Motif di balik pembunuhan tersebut diduga terkait dengan dugaan bahwa korban merupakan mata-mata dari aparat keamanan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Pasal ini menyatakan barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Editor | SONNY RUMAINUM
Komentar