KSP Rakor Pemilu, Sistim Noken Dibahas

SURABAYA | PAPUA TIMES- Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemilu Serentak di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/9/2023).
Terdapat lima isu strategis yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut. Pertama, terkait keamanan siber, kedua terkait fasilitas Hak Pilih untuk Penyandang Disabilitas, Narapidana dan Tahanan.

Ketiga, penanganan ujaran kebencian dan politik identitas. Keempat, penggunaan Noken dalam Pemilu di Papua. Kelima, penguatan upaya pencegahan politik uang.

Kelima isu tersebut, kata Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, perlu dipersiapkan secara matang untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang tidak hanya prosedural tetapi juga substansial.

Sehingga, diperlukan sinergi dan koordinasi yang kuat antara kementerian dan lembaga terkait. “Hal ini perlu diketahui dan perlu menjadi atensi bersama,” tambah Jaleswari dalam keterangan persnya.

Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER JURDIL) menjadi asas, tujuan dan prinsip pemerintah dalam melaksanakan pemilu dan pemilukada serentak tahun 2024.

Sesuai dengan arahan Presiden, pemilu serentak di Indonesia harus menjadi momentum suksesi kepemimpinan yang demokratis, damai dan tidak boleh merusak tatanan silaturahmi.

“Sebagai bangsa yang besar, kita harus bisa menunjukkan pemilu dan pemilukada 2024 nanti sebagai pesta demokrasi yang damai serta mengikuti asas pemilu Indonesia,” ujar Jaleswari dalam pembukaan Rakor.

Jaleswari menambahkan bahwa Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu episentrum dengan jumlah pemilih mencapai 31,4 juta. Tentunya jumlah tersebut memiliki kontribusi yang sangat krusial untuk dapat mewujudkan pemilu yang LUBER dan JURDIL. “Kita berharap ada peningkatan partisipasi masyarakat karena hal itu menjadi salah satu parameter kesuksesan pemilu,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Akmal Malik mendorong penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk menyukseskan gelaran Pemilu 2024.

“Rakor pemilu ini penting untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah, agar proses pemilu serentak ini jangan memproduksi kegaduhan, khususnya di ruang digital kita yang rentan terhadap penyebaran data yang tidak akurat dan disinformasi,” ujarnya.

Pada rapat koordinasi hari pertama, terdapat beberapa kesepakatan yang akan ditindaklanjuti dan dikawal oleh KSP yaitu konsolidasi data pemilu, khususnya kebutuhan pembaruan data anggota TNI dan Polri yang akan pensiun Februari 2024 yang harus dimasukan ke dalam DPT Pemilu.

Kedua, urgensi dukungan anggaran bagi TNI/Polri dalam membantu distribusi logistik pemilu ke daerah, khususnya di daerah 3T. Terakhir, pentingnya membangun sistem keamanan dan informasi pemilu yang aman dan terstandarisasi, serta membangun diseminasi informasi yang massif terkait pemilu damai, LUBER dan JURDIL untuk mencegah hoaks.

Sebagai informasi, rapat koordinasi kesiapan pemilu yang diselenggarakan selama dua hari ini turut dihadiri lebih dari 25 stakeholder yang meliputi KPU, Bawaslu, Kemendagri BSSN, Kemenkumham dan KPK, serta instansi pemerintah daerah dan komunitas disabilitas di daerah.

Sebelumnya, Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengatakan Pemilu di Provinsi Papua tidak menggunakan sistem Noken dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Memang benar dalam Pemilu 2024 mendatang di wilayah Papua terdiri atas delapan kabupaten dan satu kota tidak ada yang menggunakan sistem noken,” kata Dumbon di Jayapur.

Saat ini wilayah kerja KPU Papua membawahi kota dan Kabupaten Jayapura, Sarmi, Keerom, Mamberamo Raya, Supiori, Biak Numfor, Waropen dan Kabupaten Kepulauan Yapen. “Karena tidak menggunakan sistem noken maka setiap pemilih diharapkan pada saat pencoblosan beramai-ramai mendatangi TPS dan memilih calonnya,” ujarnya.

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Papua, tercatat 727.835 orang dengan TPS sebanyak 3.109 TPS. DPT terbanyak terdapat di Kota Jayapura tercatat 258.082 orang menyusul Kabupaten Jayapura 134.568 orang, Biak Numfor 101.536 orang, Kepulauan Yapen 81.879 orang.

Kemudian DPT Kabupaten Keerom tercatat 50.017 orang, Sarmi 30.329 orang, Mamberamo Raya 27.292 orang, Waropen 27.004 orang dan Kabupaten Supiori sebanyak 17.128 orang, kata Steve Dumbo

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan, Theodorus Kossay mengatakan Pemilu 2024 di Provinsi Papua Pegunungan akan dilaksanakan dengan dua sistem yaitu noken dan bilik suara. Sistem noken merupakan kesepakatan bersama, sedangkan sistem bilik suara adalah satu orang memiliki hak untuk satu suara.

Menurut Kossay, penggunaan dua sistem pemilihan di Papua ini sudah berlangsung pada Pemilu 2019. Sehingga, masyarakat Papua Pegunungan akan tetap menggunakan dua sistem pemilihan pada Pemilu 2024. Hal ini karena sistem noken telah disahkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 Tahun 2014 sebagai konstitusional bersyarat.

“Artinya sistem noken hanya diberlakukan pada TPS atau kabupaten tertentu,” ujar Kossay. Sehingga, KPU Papua Pegunungan akan tetap menyosialisasikan kedua sistem pemilihan tersebut di wilayahnya.
Pada Pemilu 2019, KPU diketahui memperbolehkan penerapan sistem noken di 12 kabupaten di Provinsi Papua, yakni Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya. Lalu Tolikara, Jayawijaya, Nduga, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah.

Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya kini masuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Tengah. Adapun Kabupaten Tolikara, Jayawijaya, Nduga, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah kini merupakan bagian dari DOB Provinsi Papua Pegunungan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana memperbolehkan kembali penggunaan Sistem Noken/ikat dalam pemungutan suara Pemilu 2024 di Tanah Papua. Penerapan sistem ini berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut keputusan KPU tahun 2019, sistem noken/ikat berarti suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih calon presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Umumnya, terdapat dua pola dalam sistem ini. Pola pertama, kepala adat menentukan sepenuhnya pilihan anggota kelompok adatnya. Lalu kepala adat datang ke TPS untuk mencoblos.

Pola kedua, kepala adat dan anggota kelompok adat bersama-sama memutuskan calon yang hendak dipilih. Saat hari pencoblosan, semua anggota kelompok adat datang ke TPS untuk mencoblos, lalu surat suara dimasukkan ke dalam noken (tas tradisional orang asli Papua), bukan ke kotak suara.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana pihaknya memperbolehkan penggunaan sistem Noken dalam Pemilu 2024 berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor | TIM

Komentar