JAKARTA | PAPUA TIMES- Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dituntut hukuman pidana penjara 10 tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tim jaksa KPK juga menuntut agar Lukas Enembe dicabut hak politiknya selama lima tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/09/2023).
“Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa, dalam amar tuntutannya. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” tambahnya dikutip BBC.
Lukas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam bagian lain tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim agar mencabut hak politik Lukas selama lima tahun. Disebutkan pula jaksa menuntut Lukas membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya sebulan setelah ada kekuatan hukum tetap.
Jika Lukas tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, kata jaksa.
Jaksa membeberkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Lukas.
Hal yang memberatkan, Lukas disebutkan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Lukas disebut pula bersikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan bersikap tidak sopan selama persidangan berlangsung.
Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Lukas didakwa jaksa penuntut telah menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp45,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan uang Rp44,8 miliar itu diterima Lukas dari dua perusahaan konstruksi.
Dua orang pimpinan perusahaan kontruksi yang memberikan “hadiah” itu adalah Piton Enumbi dan Rijatono Lakka, jelas jaksa.
Piton adalah Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Adapun Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik Manfaat CV Walibhu.
Diduga uang total senilai Rp 45,8 miliar itu diberikan kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua, sebagai “hadiah”. Disebut “hadiah”, karena jaksa menyebut, dua perusahaan konstruksi itu dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan, Piton diduga menyuap Lukas Enembe sebesar Rp l0.413.929.500. Sementara, Rijatono diduga memberikan “hadiah” kepada Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850.
Menurut jaksa, selain Lukas Enembe, dua orang eks pejabat di Papua juga diduga suap tersebut.
Mereka adalah eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Kael Kambuaya ,dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.
Lukas Enembe dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat jaksa membacakan surat dakwaan, Lukas sempat berujar di ruangan sidang: “Tidak benar. Tidak benar. Dari mana saya terima. Tidak benar.”
Ketika Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka, para pendukungnya mengeklaim langkah hukum itu sebagai ‘kriminalisasi’ dan ‘politisasi ‘.
Tudingan ini ditepis oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Menkopulhukam Mahfud MD.
Saat itu, September 2022, ratusan pendukung Lukas melakukan aksi demonstrasi ‘Save Gubernur Papua’ di Gedung KPK.
Sebelumnya, gelombang demonstrasi serupa yang diklaim diikuti ribuan pengunjuk rasa digelar di Jayapupa, Papua.
Massa pendukung Lukas Enembe berunjuk rasa menolak penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK di Titik Nol, Taman Imbi, Jayapura, Papua, Selasa (20/9/2022).
Pada 12 Januari 2023 lalu, Lukas Enembe akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023, setelah mangkir untuk diperiksa.
Lukas Enembe sempat dibawa ke KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, dengan pengawalan ketat.
Di Gedung Merah Putih, dia tampak memakai rompi oranye KPK dengan kursi roda dan tangan diborgol. Sebelum ditangkap, Lukas mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.
Editor | TIM | BBC
Komentar