MERAUKE | PAPUA TIMES- Kepolisian Resort (Polres) Merauke menangkap dua pelaku penganiaya Sukat, warga Merauke yang hingga kini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat.
Dua pelaku AIB dan YBY ditangkap Tim Rajawali Polres Merauke Minggu (10/9/2023) sekitar Pukul 15.00 WIT di jalan Johar Belakang Polsek Merauke Kota. Pelaku bersembunyi di rumah teman dan berniat akan melarikan diri ke Kabupaten Asmat.
“Salah satu pelaku YBY sebelumnya pernah melakukan penganiayaan di Asmat, namun diselesaikan secara kekeluargaan. Selain itu keduanya pernah berurusan dengan hukum karena kasus ganja di Merauke. Mereka dikenakan pasal 365 ayat 2 dan 4 junto pasal 53 ayat 1 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” terang Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan dalam konferensi pers di lobi Polres Merauke, Senin (11/9/2023).
Kronologi kejadian, pada Kamis (7/9) sekitar Pukul 12.00 WIT setelah korban solat duhur, korban berbaring di kamarnya. Lalu korban melihat ada bayangan orang, serontak ia bangun keluar dari kamar.
Apesnya, pelaku juga sudah berada di depan pintu sehingga spontan melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengakibatkan 7 luka bacokan di tubuh korban.
Korban berupaya selamatkan diri dengan lari keluar lompat pagar untuk meminta bantuan tetangga. Takut dikepung warga, dua pelaku melarikan diri keluar lewat jendela yang sebelumnya sebagai tempat masuknya ke rumah korban.
Sebelum kejadian ini, korban pernah kehilangan sanyo dan uang sejumlah Rp 40 juta. Artinya, rumah korban sudah dimasuki pencuri sebanyak tiga kali. “Pelaku merupakan tetangga korban dan saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,” ujar Kapolres.
Pewarta | RUDIS
Komentar