Bupati Eltinus Omaleng Come Back, Pj Gubernur Ribka Haluk Serahkan Langsung Surat Pengaktifan

TIMIKA | PAPUA TIMES- Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk,S.Sos,MM secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengaktifan Eltinus Omaleng,S.E.,M.H sebagai Bupati Mimika.

Penyerahan SK Menteri Dalam Negeri nomor 102.1.3-3640 tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika dan Pemberhentian Penjabat Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito, berlangsung Senin, 04 Agustus 2024 di Gedung Eme Neme Yauware, Timika dihadiri Forum Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Mimika dan pejabat Pemprov Papua Tengah.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Dr. BENHUR TOMI MANO | YERMIAS BISAI,S.H 53%, 55539 votes
    55539 votes 53%
    55539 votes - 53% of all votes
  • KOMJEN POL MATHIUS D FAKHIRI,SIK | ARYOKO RUMAROPEN 47%, 50051 vote
    50051 vote 47%
    50051 vote - 47% of all votes
Total Votes: 105590
26 November 2024
Voting is closed

Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM mengatakan pengaktifan Eltnius Omaleng kembali menjadi Bupati Mimika karena yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Pengadilan Negeri Makassar Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PN MKS Tanggal 17 juli 2023, bahwa Eltinus Omaleng terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnyam,” jelasnya.

Gubernur Ribka Haluk menyampaikan siapa pun masyarakat di Indonesia tidak ada yang kebal akan hukum dan tebang pilih. Ia mengingatkan siapa pun yang melanggar hukum akan diproses hukum dan hukum pula yang akan menegakkannya.

“Apa yang dialami Pak Eltinus Omaleng adalah sebuah edukasi hukum yang baik bagi kita di Tanah Papua bahkan di negara kita, karena dihadapan hukum beliau mampu membuktikan dirinya tidak bersalah dan hukum pula yang mengembalikan jabatannya,” tegasnya.

Kementerian Dalam Negeri mengaktifkan kembali Bupati Omaleng berdasarkan pertimbangan bahwa berdasarkan Keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 2/b.dut -TPK/2023/PNMKS tanggal 17 Juli 2023, Eltinus Omaleng terdakwa satu melakukan perbuatan yang tidak berkekuatan, tapi bukan merupakan tindakan pidana dan melepaskan terdakwa satu dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.

Maka Eltinus Omaleng,S.E.,M.H untuk diaktifkan kembali dalam jabatannya sebagai Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024 serta memberhentikan Penjabat Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah saudara Valentinus Sudardjanto Sumito, S.IP., M.Si.

Editor | TIM

Komentar