JAYAPURA | PAPUA TIMES- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua dan Para Tenaga Kesehatan (Tenakes) meminta Kapolda Papua dan Plh Gubernur Papua untuk memfasilitasi penyelesaian masalah di Rumah Sakit (RS) Abepura, Jayapura.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay,SH.,MH, mengatakan campur tangan Kapolda Papua, Plh Gubernur, DPRP dan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah RS Abepura tuntas. Apalagi saat ini, ada upaya kriminalisasi dari pejabat RS Abepura yang melaporkan Advokat dan Tenakes Abepura ke Direskrimsus Polda Papua.
“Kami minta Kapolda Papua segera Perintahkan Direskrimsus Polda Papua Hentikan Upaya Kriminalisasi Tenaga Kesehatan RSUD Abepura Dan Advokat LBH Papua sebagai bentuk penegakan Pasal 16, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat junto Pasal 11, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,”pinta Emanuel, Senin pagi, 28 Agustus 2023, di Jayapura.
“Kami juga minta Plh Gubernur Propinsi Papua dan Ketua DPRP segera perintahkan Direktur Rumah Sakti Umum Daerah Abepura Untuk Tidak Melanggar Pasal 16, UU Advokat junto Pasal 11, UU Bantuan Hukum dan Bayar Hak Tenaga Kesehatan Rumah Sakti Umum Daerah Abepura,”ungkap Emanuel.
Menurut Emauel, perjuangan para Tenakes RS Abepura yang didampingi LBH Papua dalam menuntut hak insentif Covid-19 sejak tahun 2020 hingga tahun 2023, ada upaya kriminalisasi dari pimpinan rumah sakit tersebut.
Kata Emanuel, upaya Kriminalisasi Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dan Advokat Lembaga Bantuan Hukum Papua bermula ketika Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dan Advokat Lembaga Bantuan Hukum Papua menerima Surat Undangan Klarfikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Nomor : B / 696 / VIII / RES.2.5 / 2023 / Direskrimsus tertanggal 24 Agustus 2023 atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan oleh salah satu Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dan Advokat Lembaga Bantuan Hukum Papua.
Setelah dipastikan rupanya Surat Undangan Klarfikasi diatas dikeluarkan berdasarkan adanya Laporan Pengaduan yang dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abepura tertanggal 11 Agustus 2023.
Selain itu, adapula Laporan Informasi Nomor : LI / 53 / VIII / 2023 / Subdit V Siber tertanggal 16 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyilidikan Nomor : SP-Lidik / 190.a / VIII / 2023 / Ditreskrimsus tertanggal 18 Agustus 2023.
“Anehnya yaitu dalam Surat Undangan Klarfikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Nomor : B / 696 / VIII / RES.2.5 / 2023 / Direskrimsus tertanggal 24 Agustus 2023 tidak disebutkan akun status facebook milik dua orang Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Abepura dan satu orang Advokat Lembaga Bantuan Hukum Papua pertanggal 11 Agustus 2023 atau dibawah tanggal 11 Agustus 2023 yang menjadi dasar Laporan Pengaduan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abepura sehingga secara langsung menunjukan bahwa Surat Undangan Klarfikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Nomor : B / 696 / VIII / RES.2.5 / 2023 / Direskrimsus tertanggal 24 Agustus 2023 dilakukan atas dasar yang tidak kuat sebab tidak ada bukti pastinya,”jelas Emanuel.
Dengan demikian, kata Ketua LBH, sudah dapat dipastikan bahwa penerbitan Surat Undangan Klarifikasi itu merupakan upaya mengkriminalisasikan para TenakesRS Abepura dan Advokat Lembaga Bantuan Hukum Papua yang sedang memperjuangkan pemenuhan mereka yang belum dibayarkan oleh Direktur RS Abepura sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Dalam keterangan resminya, LBH mengeluarkan 5 pernyataan sikap yakni ;
1 . Meminta Kapolda Papua Segera Perintahkan Direskrimsus Polda Papua Hentikan Upaya Kriminalisasi Tenaga Kesehatan RSUD Abepura Dan Advokat LBH Papua sebagai bentuk penegakan Pasal 16, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat junto Pasal 11, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum;
2. Plh Gubernur Propinsi Papua dan Ketua DPRP segera perintahkan Direktur Rumah Sakti Umum Daerah Abepura Untuk Tidak Melanggar Pasal 16, UU Advokat junto Pasal 11, UU Bantuan Hukum dan Bayar Hak Tenaga Kesehatan Rumah Sakti Umum Daerah Abepura;
3. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Perwakilan Papua segera perintahkan Kapolda Papua untuk tidak melakukan Kriminalisasi Pemberi Bantuan Hukum sesuai perintah Pasal 11, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum;
4. Propam Polda Papua segera perintah Direskrimsus Polda Papua hentikan Surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Nomor : B / 696 / VIII / RES.2.5 / 2023 / Direskrimsus tertanggal 24 Agustus 2023 karena tidak sesuai perintah Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5. Komnas HAM Republik Indonesia Cq Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua segera perintahkan Kapolda Papua Cq Propam Polda Papua untuk menghentikan praktek Kriminalisasi kepada Pekerja HAM sesuai Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pekerja HAM.
Editor | TIM
Komentar