277 Napi Merauke Terima Remisi

MERAUKE | PAPUA TIMES- Penjabat Gubernur Papua, Ir.Apolo Safanpo secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada 277 warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Merauke.

Dari 277 Napirapida (Napi) yang mendapat remisi, 3 diantaranya menerima Remisi Umum dan langsung bebas yakni Kornelia Kimiti, Gebriel Fofied dan Johanis Alapa Mahuze.

Penyerahan SK oleh Gubernur Safanpo didampingi Kalapas Kelas IIB Merauke, Lukas Laksana Frans, Amd.IP, S.H, M.Hum, berlangsung usai Upacara Peringatan HUT RI “Narapidana yang menerima remisi sebanyak 277 orang, tiga orang langsung bebas,” ucap Pj Safanpo.

Remisi umum I untuk 1 bulan sebanyak 36 orang, 2 bulan 49 orang, 3 bulan 78 orang, 4 bulan 58 orang, 5 bulan 46 orang dan 6 bulan 7 orang. Sementara RU II untuk 2 bulan 2 orang dan 3 bulan 1 orang. Sementara Napi yang tidak mendapat remisi ada 79 orang.

BERDAYAKAN EKONOMI

Sementara itu, Bupati Merauke, Romanus Mbaraka mengutarakan, di usia ke 78 tahun Kemerdekaan RI, pemberdayaan ekonomi masyarakat semakin didorong untuk terus tumbuh dan mandiri.

Masyarakat diminta mengisi pembangunan dengan bekerja keras agar bisa maju dan berkembang sehingga taraf hidupnya terus meningkat dari waktu ke waktu.

“Di usia ke 78 Kemerdekaan RI ini kita upayakan pemberdayaan agar ekonomi masyarakat tumbuh dan mandiri,” ucap Romanus usai mengikuti Upacara HUT RI di Stadion Katalpal Merauke, Kamis (17/8/2023).

Romanus juga mengajak supaya masyarakat Kabupaten Merauke dan Papua Selatan tetap solid, bersatu dari Merauke sampai Sabang menjaga keutuhan NKRI sehingga Merah Putih tetap berkibar.

“Tugas kami di Merauke cukup berat sebagai pengawal perbatasan RI-PNG dan wilayah laut dengan Australia. Sebagai anak negeri saya berpesan kita terus bersatu membangun Indonesia, Merauke terus tumbuh menjadi negara kuat dan rakyat sejahtera,” tandasnya.

Editor | RUDIS

Komentar