JAYAPURA | PAPUA TIMES- Masa jabatan Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH berakhir pada September 2023 ini. Lalu siapa Penjabat (Pj) Gubernur yang bakal melanjutkan pemerintahan di Provinsi Papua.
Terdapat beberapa nama yang diusulkan berbagai elemen masyarakat di Bumi Cenderawasih untuk mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo.
Mereka dinilai memenuhi syarat secara struktural dalam pemerintahan dan mewakili Orang Asli Papua yakni Velix Vernando Wanggai yang saat ini menjabat Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
Kemudian Antonius Ayorbaba, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Provinsi Papua dan Ridwan Rumasukan yang saat ini menjabat Plh. Gubernur Papua sekaligus Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua
Dan Dr. Amsal Yowei, S.E, M.Pd.K, mantan Kakanwil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua yang kini menjabat Direktur Urusan Agama Kristen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia.
Selain putra-putra terbaik Papua itu, juga beredar nama Laksamana Madya TNI Antongan Simatupang, Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopilhukam) RI.
Tokoh Masyarakat Papua, Paskalis Kossay mengatakan masyarakat Papua sangat mengapresiasi kebijakan Presiden pada tahun 2022 lalu dimana menunjuk Pj Gubernur pada di tiga provinsi pemekaran semua diisi oleh Orang Asli Papua (OAP).
“Diharapkan bapak Presiden Jokowi tetap konsisten menunjuk PJ Gubernur Papua adalah Orang Asli Papua,”ujar Kossay, Kamis, 3 Agustus 2023 di Jayapura..
Menurutnya, keberpihakan OAP bukan mengandung diskriminasi, tetapi merupakan wujud implementasi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur affirmasi terhadap OAP.
“Karena itu menjadi kewajiban Pemerintah untuk tetap konsisten mengimplementasikan amanat undang-undang Otonomi Khusus dalam segala aspek termasuk dalam penunjukan PJ Gubernur Papua,”tambahnya.
Terkait usulan calon Pj non Papua, Kossay dengan tegas menyatakan keberatan dan menolak usulan calon Pj Gubernur Papua yang diusulkan Kemenkopolhukam RI.
Penolakan itu berdasarkan realitas, bahwa saat ini Papua adalah wilayah NKRI yang berlaku Otonomi Khusus yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 diperbaharui menjadi undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Pada pasal 12 huruf a, undang-undang nomor 2 tahun 2021 tersebut menyebutkan bahwa yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia Orang Asli Papua.
Kemudian Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang berhak mengusulkan nama calon Penjabat ( PJ ) Gubernur adalah Lembaga DPRD di daerah dan Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan tidak diberikan ruang oleh Permendagri maupun regulasi lainnya untuk mengusulkan nama calon PJ Gubernur.
Sebagai daerah dengan pemberlakuan kebijakan khusus ( lex specialis ) maka pemberlakuan Undang-Undang yang bersifat umum harus dikesampingkan ( lex specialis derogat legi generali ). Oleh karena itu dalam proses rekrutmen calon PJ Gubernur Papua lebih diperioritaskan pada Orang Asli Papua.
Menteri dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan terdapat 10 Gubernur yang masa tugasnya berakhir. Oleh karena itu,saat ini sedang dilakukan penjaringan terhadap kandidat Pj Gubernur. Nama-nama yang dijaring merupakan sekretaris daerah provinsi dan pejabat eselon I struktural dari kementerian/lembaga.
Sedangkan penentuan Pj Gubernur akan ditentukan dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung Presiden Jokowi.
10 Gubernur yang habis masa jabatannya pada September 2023 antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Bali I Wayan Koster, dan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi. Lalu Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Bara Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Editor | HANS BISAY
Komentar