Rakor Papua, KONI Pusat Ingatkan Syarat Mutasi Atlet

JAKARTA | PAPUA TIMES- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menggelar rapat koordinasi dengan pengurus KONI se-Tanah Papua yang dihadiri KONI Papua, KONI Papua Barat, KONI Papua Barat Daya, KONI Papua Pegunungan, KONI Papua Selatan dan KONI PapuaTengah, Selasa,20 Juni 2023, di Kantor KONI Pusat, Jakarta.

Wakil Ketua Umum KONI Pusat Mayjen (Purn) Suwarno mengatakan koordinasi antara KONI se-Tanah Papua dilakukan dalam rangka membahas mutasi atau perpindahan atlet jelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI, Aceh-Sumatera Utara (Sumut).

“KONI Pusat mengelar rapat ini untuk menggkordinasikan berbagai hal, termasuk yang terpenting adalah mutasi atlet dari KONI Induk Papua dan Papua Barat kepada KONI DOB se-Papua,”ungkap Suwarno kepada pers usai Rakor.

Suwarna menegaskan bahwa sesuai dengan aturan mutasi dan kebijakan KONI Pusat, bahwa seluruh atlet yang tergabung dalam kontingen Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pada PON XX, 2021 lalu, masih terdaftar dan menjadi atlet dari kedua provinsi induk. Sehingga apabila ada atlet dari kedua provinsi tersebut yang ingin bergabung ke provinsi-provinsi pemekaran se-Tanah Papua, wajib mendapat ijin resmi dari provinsi induk.

Apabila atlet maupun KONI di daerah pemekaran tetap memaksa untuk didaftarkan mengikuti babak kualifikasi PON maupun PON tanpa rekomendasi dari KONI induk, maka atlet tersebut dipastikan tidak akan tampil di PON Aceh-Sumut, karena atletnya masih resmi terdaftar di kontingen KONI atau Provinsi Induk.

“Meski atletnya bertempat tinggal di provinsi pemekaran, tetap harus mendapat ijin dari provinsi induk untuk bergabung ke provinsi pemekaran. Intinya harus mendapat rekomendasi resmi dari KONI induk yakni KONI Papua dan KONI Papua Barat,”tegasnya.

Suwarno mengingatkan, apabila KONI dari provinsi pemekaran, KONI Papua Barat Daya, KONI Papua Pegunungan, KONI Papua Selatan dan KONI Tengah ingin menggunakan atlet-atlet dari KONI induk Papua dan Papua Barat maka wajib hukumnya melakukan koordinasi dengan kedua KONI induk. Pemindahan atau mutasi atlit harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta didukung administrasi yang legal.

Editor | HANS AL

Komentar