JAYAPURA| PAPUA TIMES- Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyatakan bahwa Set Top Box (STB) gratis hanya akan diberikan kepada keluarga miskin (RTM).
Pernyataan itu disampaikan saat Web Seminar (Webinar) Sosialisasi Program Bantuan STB Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (17/6/2022), bersama Kemenkominfo dan dinas terkait provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Direktur Jenderal PPI Kemenkominfo Dr. Ir. Ismail, M.T. menegaskan, 6,7 juta STB yang disediakan oleh penyelenggara Multiplexing (Mux) dan Kemenkominfo, akan didistribusikan by name by adress hanya untuk keluarga miskin sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
“Set top box dibagikan hanya kepada masyarakat miskin, bagi masyarakat bukan miskin yang tidak masuk kriteria akan membeli sendiri perangkat set top box-nya, agar tetap bisa dapatkan siaran TV digital,” tegasnya.
Dijelaskan, dalam penentuan masyarakat calon penerima STB gratis diperlukan data yang terverifikasi dan atau valid, sehingga distribusi bantuan STB tidak salah sasaran.
“Arahan Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas, red) terakhir yang diikuti bapak-bapak menteri, kita diminta untuk melakukan verifikasi dan data yang aktual up to date, dari pemerintah daerah khususnya pemerintahan desa, kabupaten/kota,” kata Ismail.
“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak berhak yang menerima bantuan STB ini,” imbuhnya.
Ismail menyebutkan, dari hasil survei yang dilakukan Kominfo diperoleh data perkiraan jumlah rumah tangga yang memiliki TV analog sebanyak 56,9 juta, yang memiliki TV digital berjumlah 1,46 juta dan yang menonton siaran TV analog melalui free to air (siaran gratis/FTA) 28,8 juta. Sedangkan jumlah rumah tangga yang harus membeli perangkat STB atau TV digital mandiri sekitar 22 juta rumah tangga.
“Dari 28,8 juta rumah tangga tersebut terdapat 6,7 juta rumah tangga miskin, terdampak ASO yang masuk dalam DTKS Kemensos,” sebutnya.
Adapun kriteria masyarakat yang akan menerima bantuan STB gratis untuk dapat menerima siaran TV digital, yakni masyarakat yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM), memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial (antena biasa/UHF-VHF).
“Kalau ada keluarga miskin yang tidak punya TV analog maka mereka tidak diberikan bantuan STB gratis. Kriteria ketiga yakni lokasi rumah tangga tersebut berada dalam lokasi siaran TV digital dan terakhir adalah bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB gratis,” jelasnya.
Pemberian bantuan STB gratis untuk RTM di area ASO, lanjut Ismail, diberikan satu unit STB untuk satu RTM (keluarga miskin).
Terkait data masyarakat miskin yang akan menerima bantuan STB gratis, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Dr. Yushanto Huntoyungo, M.Pd. mengatakan, mengingat semakin dekatnya batas akhir Analog Switch Off (ASO) menjadi siaran digital, dalam rapat terbatas (ratas) Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan, bahwa sumber data penerima bantuan STB bersumber dari desa.
“Sumber data untuk bisa mengetahui siapa saja yang menjadi penerima set top box, yang akan diberikan negara kepada keluarga miskin itu bersumber dari desa,” ujarnya.
Pihaknya berharap data keluarga miskin yang telah tervalidasi, sesuai syarat-syarat penduduk miskin calon penerima bantuan STB gratis di 341 kabupaten/kota se-Indonesia, dapat diterima Kemenkominfo pada akhir Juni 2022.
“Selanjutnya akan didistribusikan set top box kepada keluarga miskin tersebut,” ucapnya.
Untuk diketahui, data masyarakat miskin se-Indonesia berdasarkan Data Terpadu Kesejehteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), untuk Program Keluarga Harapan (PKH) terdapat 6.737.971 9 RTM di area terdampak ASO.
“Berdasarkan data ini, awal Juli kita mendapatkan data yang permanen untuk keluarga miskin yang memenuhi kriteria, yaitu rumah tangga miskin yang berbasis pada DTKS,” tutur Yushanto.
Editor | HANS BISAY | RLS
Komentar