Bupati Raja Ampat Tutup Latsar CPNS Gelombang I

WAISAI | PAPUA TIMES- Bupati Kabupaten Raja Ampat memimpin apel penutupan Pelatihan Dasar (Latsar) Gelombanga I Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2018 di Lingkungan Pemda Raja Ampat.

Pada kegiatan apel yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Raja Ampat, Senin,(25/10/2021), Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE di hadapan 279 peserta Latsar menyampaikan sejumlah pesan penting, di antaranya meminta peserta untuk menegakkan aturan dan norma dalam melaksanakan tugas pegabdian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten yang terkenal dengan pesona bawah laut tersebut.

“Saya minta saudara-saudara untuk tegakan aturan. Renungkan bahwa dalam prajabatan ini anda dididik untuk mengetahui norma dan aturan. Karena itu anda harus benar-benar menjadi ASN yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar AFU, sapaan Bupati, Abdul Faris Umlati.

AFU meminta agar apa yang didapat selama Pelatihan Dasar sebagai CPNS benar dilaksnakan dalam melakanakan tugas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat Raja Ampat. Oleh karena itu dirinya meminta CNPS untuk mengangkat muka dan resapi apa yang nanti anda lakukan setelah menjadi ASN.

“Renungkan sekian hari dibina dalam prajabatan ini. Usai prajabatan ini dan apa yg didapat akan dilaksanakan dalam tugas sehari-hari. Berjanji melaksanakan tugas dengan setia. Pengabdian sebagai bagian dari karya dan pelayanan,” ujar AFU.

Bupati AFU juga meminta kepada peserta untuk berjanji pada langit dan bumi untuk setia melaksanakan tugas sebagai ASN di Raja Ampat.

“Saya berjanji dengan mencium tanah ini, saya telah digembleng selama 15 hari, tentunya saya tunjukkan pengabdian saya. Dan akan menjadi PNS dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya mengabdi kepada masyarakat demi kesejahteraan Kabupaten Raja Ampat,” ujar AFU yang diikuti peserta Latsar.

Pada kesempatan itu, Bupati AFU juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 telah menetapkan aturan baru terkait kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.

Bupati AFU menjelaskan pada PP Nomor 94 tahun 2021 mengurai hukuman bagi ASN yang melanggar aturan,tidak disiplin dan melanggar jam kerja.

Hukum berat itu, jelas AFU adalah pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak mauk kerja selama 21 sampai 24 hari kerja dalam satu tahun.

Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai 27 hari kerja selama satu tahun.

Ketiga, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Keempat, kata AFU adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama sepuluh (10) hari kerja.

“Saya mau saudara laksanakan tugas dengan baik karena CPNS sebagai berkat. Saya harap tidak ada CPNS 2018 ini yang dipecat tetapi kalau main-main, maka peraturan pemerintah ini akan berjalan,” ujar AFU.

AFU juga mengingatkan untuk menghindari hal-hal yang tidak menguntungkan dan lakukan hal yang bermanfaat bagi diri sendiri tetapi juga orang lain.

“Kalian adalah penerus pemimpin masa depan daerah ini. Lakukan tugas dengan tulus dan ikhlas. Berkat Tuhan pasti akan menjadi bagian bagi diri kalian,” ujarnya.

Editor | DOMINGGUS K

Komentar