JAYAPURA | PAPUA TIMES- Sesuai janjinya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolas Kodomo,SH.MH, Rabu pagi (17/3/2021) ini dijadwalkan mengekpsos dan mengumumkan tersangka pada sejumlah kasus dugaan korupsi di Bumi Cenderawasih.
Kasus-kasus yang bakal diumumkan itu antara lain kasus dugaan korupsi dana Otonomi khusus sebesar Rp4 miliar di Dinas Pendidikan, Perpustaakan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua, kasus Korupsi dana desa Rp160 miliar di Kabupaten Puncak Jaya dan kasus korupsi di Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) sebesar Rp1,8 miliar.
Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Puncak Jaya, Rafael O Ambrauw berharap Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati) hari ini mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Puncak Jaya secara terbuka dan sekaligus mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini.
Publik di Papua, menunggu langkah kongkrit dalam penanganan kasus tersebut. “Kasus dana desa Puncak Jaya mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat. Hari ini mereka menunggu, keputusan Kajati Papua,”kata Rafael, di Jayapura.
Senin pekan lalu (8/3/2021), Kajati Papua kepada pers mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dana desa di Puncak Jaya yang dilaporkan 125 kepala kampung.
Hal senada juga disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kajati) Papua, Akhmad Muhdhor, SH,MH yang menegaskan bahwa laporan kepala kampung dan masyarakat terkait kasus dana desa di Puncak Jaya masih dalam penanganan.
Kata Akhmad, Kejati Papua siap menindaklanjuti dan pada prinsipnya bekerja on the track [sesuai mekanisme]. “Hari Rabu (17/3/2021) kita langsung ekspose,” kata Asintel Akhmad Muhdhor.
Akhmad Muhdhor menerangkan ekpose kasus merupakan forum evaluas mengenai hasil penyelidikan Kejati menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Apakah masih ada kekurangan atau pun apa yang harus dilengkapi ataukah kalau cukup [bukti-bukti] prosesnya dinaikan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya. Dalam putusan MA Agung Nomor: 367 K/TUN/2019, 26 September 2019 dan Nomor: 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019; menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor: 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 2024, tanggal 22 Juni 2018.
Mahkamah Agung juga memerintahkan serta merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukan 125 kepala kampung yang diganti secara sepihak oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda.
Kasus ini kembali dilaporkan ke Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI), pada Jumat (26/2/2021) atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2019.
Indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana desa di kabupaten tersebut mencapai Rp160.587.294.800. Dengan rincian antara lain Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800, dan Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11.843.125.000.
Editor | TIM REDAKSI
Komentar