JAKARTA | PAPUA TIMES- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan (Termohon) tetap mengikutkan petahana atas nama Alfons Sesa sebagai Pasangan Calon Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan Nomor Urut 1 karena yang bersangkutan sudah menyerahkan surat pengunduran diri pada Badan Pengembangan SDM Papua.
Demikian jawaban yang diutarakan Daniel Tonapa Masiku selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang lanjutan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sorong Selatan Tahun 2020 pada Kamis (4/2/2021).
“Surat pengunduran diri tersebut diteruskan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan diteruskan ke BKN dan sudah diserahkan ke KPU pada 24/9-2020,” jelas Daniel terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 31/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Yance Salambauw dan Feliks Duwit.
Dalam keterangan ini, sambung Daniel, Termohon berpedoman pada dasar hukum yakni Pasal 69 PKPU Nomor 3/2017 yang menjabarkan Pasal 40 UU 10/2016. Sehingga menurut penilaian Termohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan Nomor Urut 1 Samsudin Anggiluli dan Alfons Sesa sah sebagai pasangan calon pada Pilkada Sorong Selatan Tahun 2020.
SK PEMBERHENTIAN
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan Yulius Yarollo mengungkapkan pengawasan yang dilakukan pihaknya terhadap Alfons Sesa. Menurutnya, di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hanya ditemukan dokumen persyaratan pencalonan diri dari yang bersangkutan, sedangkan mengenai SK pemberhentian, Bawaslu tidak mendapatkannya.
Lebih lanjut Nasil Filmi yang juga merupakan perwakilan Bawaslu menceritakan bahwa terkait SK pemberhentian, setelah Bawaslu Kabupaten berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI maka ditemukan data serangkaian kegiatan untuk mendapat SK yang ditandatangani pejabat berwenang.
“Dikarenakan yang bersangkutan adalah pegawai golongan IVD atau pembina utama madya, maka suratnya harus yang ditandatangani Presiden. Saat pencalonan, Saudara Alfons Sesa diberi waktu 30 hari untuk menyempurnakan berkas, namun hingga batas yang ditentukan yang bersangkutan belum menyerahkan, tetapi surat dari BKN sudah terbit. Jadi, ketika penetapan calon itu KPU berpedoman pada surat pernyataan pengunduran diri saja,” terang Nasil di hadapan Sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
MEMENUHI SYARAT
Harli Muin selaku kuasa hukum pihak terkait dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi syarat pencalonan diri sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan diri dan pada 5 September sudah mendaftarkan diri sebagai paslon ke KPU. Memang ada dokumen yang kurang dan diinfokan oleh KPU. Dan terkait surat mengundurkan diri telah ada buktinya berupa SK pengunduran diri atau diberhentikan sebagai PNS dari Presiden tertanggal 1 November 2020,” terang Harli yang hadir secara langsung di Ruang Sidang Panel III MK, Jakarta.
SYARAT PENCALONAN
Sementara itu, Nahum Krimadi dari Termohon perkara 36/PHP.BUP-XIX/2021 memaparkan tentang syarat pencalonan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1/2020 ada syarat wajib yang harus dipenuhi saat mendaftarkan diri. Syarat calon adalah dokumen yang pada saat pendaftaran harus disertakan dan apabila ada yang belum lengkap maka ada ruang bagi peserta untuk melengkapinya.
Syarat calon tersebut terdiri atas formulir atau surat pernyataan pencalonan sebagai paslon. Di dalam syarat tersebut, sambung Nahum, terdapat poin terkait apabila peserta adalah anggota TNI/Polri maka bersedia mengundurkan diri dari jabatannya selaku ASN.
“Kemudian surat pernyataan tersebut ditandatangai di atas meterai. Selanjutnya, ada pula formulir yang berisikan daftar riwayat hidup dari para pasangan calon. Terakhir adalah formulir yang berisikan pernyataan mengundurkan diri dari pejabat ASN yang telah ditandatangani,” jelas Nahum.
Coblos Lebih Awal
Pada kesempatan yang sama, MK juga memperdengarkan jawaban Termohon serta Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu terhadap Perkara 36/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Pieters Kondjol dan Madun P. Narwawan. Dalam jawaban Termohon, Daniel Tonapa Masiku menyebutkan terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 001 Kampung Adona Distrik Kokoda Utara telah dilakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
“PSU dilakukan karena pencoblosan dilakukan sebelum waktunya. Harusnya 9 Desember 2020 pukul 07.00 – 13.00, tetapi pencoblosan dilakukan pada 8 Desmber 2020,” kata Daniel.
PEMUNGUTAN SUARA ULANG
Sehubungan dengan dalil adanya pemungutan suara ulang yang dilakukan Termohon pada TPS 001 Kampung Adona Distrik Kokoda Utara, Nasil Filmi mengungkapkan bahwa telah terjadi pencoblosan surat suara oleh satu orang KPPS pada 10 Desember 2020 sebanyak 345 surat suara.
Atas hal ini, dilakukan PSU pada 13 Desember 2020 dengan hasil perolehan suara yakni Paslon Nomor Urut 1 Samsudin Anggiluli-Alfons Sesa memperoleh 342 suara, Paslon Nomor Urut 2 Yunus Saflembolo–Alexander S.E. Daida memperoleh 2 suara, Paslon Nomor Urut 3 Yance Salambauw–Feliks Duwit memperoleh 14 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Pieter Kondjol–Madun Narwawan memperoleh 2 suara. Adapun total perolehan suara sah adalah 360 suara dan tidak sah 4 suara.
“Terhadap petugas KPPS yang mencoblos surat suara itu telah dilakukan penanganan pelanggaran. Tetapi karena butuh kepastian cepat, maka Bawaslu hanya mengurus PSU dan KPPS diganti saja seluruhnya. Jadi dalam hal ini, Bawaslu tidak melaporkan ke Gakkumdu dan hanya memberikan pelanggaran administrasi,” terang Nasil.
Editor | HASAN HUSEN | MK
Komentar