DKPP Periksa KPU Dan Bawaslu Pegunungan Bintang

JAKARTA | PAPUA TIMES- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (28/1/2021). menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 166-PKE-DKPP/XI/2020 dan 176-PKE-DKPP/XI/2020

Dalam rilis DKPP yang diterim redaksi, perkara 166-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin yang memberikan kuasa kepada Aloysius Renwarin, Magdalena Maturbongs, dan Slamet Riyadi.

Pengadu mengadukan Yance Nawipa, Yuterlus Kaduman, Marselus Lambe, Fransisksus Adii, dan Yanus Tempul (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang) selaku Teradu I sampai V.

Teradu didalilkan tidak transparan karena tidak memberikan hasil kajian rekomendasi Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang atas laporan nomor 003/TIM/PB/Kab/33.12/IX/2020 yang menyatakan bahwa status laporan tersebut terbukti bahwa petahana melakukan perbuatan hukum melanggar pasal 71 ayat 2, ayat 3, dan ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Dokumen yang kami minta tidak dapat diberikan kepada pasangan calon nomor urut 1 (Pengadu) karena ada ketakutan jika diserahkan maka paslon Costan Oktemka akan berpikiran Bawaslu kab. Pegunungan Bintang berpihak kepada Pengadu,” ujar Aloysius Renwarin.

Dokumen yang diminta adalah berita acara hasil pleno kajian yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh paslon Costan Otemka yaitu pergantian jabatan pratama di lingkungan Pemkab Pegunungan Bintang.

Meski demikian, Aloysius mengungkapkan atas permintaan prinsipal Pengadu untuk mencabut aduan yang telah dilaporkan ke DKPP dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Pegunungan Kidul.

“Atas permintaan prinsipal untuk pengaduan kepada Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang untuk dicabut, kami sudah mengirimkan surat hari ini kepada DKPP,” ujarnya.

Untuk perkara nomor 176-PKE-DKPP/XI/2020, Spei Yan Birdana yang memberikan kuasa kepada Aloysius Renwarin. Dalam perkara ini, Pengadu mengadukan Titus L. Mohi, Deky Dogopia, dan Ferdinand Ningdana (Ketua dan Anggota KPU Kab. Pegunungan Bintang) selaku Teradu I sampai III.

Teradu diduga mengirim surat nomor 189/PL.02-SD/9112/Sek-Kab/X/2020 pada tanggal 12 Oktober 2020 perihal jawaban permintaan dokumen terkait permintaan keputusan hasil pleno KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dengan alasan bahwa dokumen tersebut sudah diberikan ke lembaga terkait sebagaimana undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

“Untuk perkara 176, Pengadu melihat rekomendasi Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang tidak dieksekusi oleh KPU Kab. Pegunungan Bintang. Pengadu pun telah meminta keterangan resmi kepada dua lembaga ini tetapi tidak mendapat kejelasan,” ujarnya.

Teradu I (perkara 176-PKE-DKPP/XI/2020), Titus L. Mohi mengungkapkan surat rekomendasi Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang perihal penelusuran pelanggaran administrasi pemilihan. Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dengan rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua dan dua Anggota KPU Kab. Pegunungan Bintang.

Teradu selanjutnya melakukan konsultasi secara berjenjang dengan KPU Provinsi Papua dan KPU RI. Selain itu, KPU Kab. Pegununan Bintang melakukan klarifikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

“Jawaban dari Kemendagri, bahwa pengisian jabatan pratama di lingkungan Pemkab Pegunungan Bintang telah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Teradu menambahkan proses yang dilakukan Bawaslu Kab. Pegunungan Bintang menggunakan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Hal itu disebabkan telah terbit Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menggantikan peraturan tersebut.

Teradu menambahkan Bawaslu Pegunungan Bintang keliru memaknai pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Pegunungan Bintang. Pergantian itu dilakukan melalui proses seleksi terbuka dan independen dengan panitia seleksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan uraian tersebut, maka surat rekomendasi Bawaslu Pegunungan Bintang perihal penerusan pelanggaran administrasi tidak dapat diterima dan atau batal demi hukum,” pungkasnya.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis dengan anggota terdiri dari M. Afifuddin S.Th.I., M.Si, Fegie Y. Wattimenna, ST., M.Kom (TPD unsur Masyarakat), dan Tjipto Wibowo, Pd., M.Si (TPD unsur Bawaslu).

Editor | HASAN HUSEN | DKPP

Komentar