Aset Mamberamo Raya Rp4 M Dikembalikan

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha, Kamis (17/12/2020) menyerahkan aset dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Raya senilai kurang lebih Rp4 milyar.

Penyerahan aset tersebut berlangsung di kantor kejaksaan oleh Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Muhamad Fauzan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mamberamo Raya.

PSU, Ko Pilih Siapa

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Putaran Pertama Cagub BTM Meraih Suara Terbanyak 269.970 Suara Sedangkan Cagub MDF Meraih 262.777 Suara

https://bit.ly/PapuaTMK-survey

Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara, Rahmat Tulus mengatakan kejaksaan berhasil menarik dan mengembalikan aset dinas Pemkab Mamberamo Raya yang bertahun-tahun tidak dikembalikan.

Kejari Jayapura, lanjut Rahmat, juga berhasil menyelamatkan keuangan negara
dari aset dinas kurang lebih sekitar Rp4 milyar rupiah.

“Kejaksaan Negeri Jayapura berhasil membantu pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya dalam hal pengembalian sejumlah aset dinas pemda yang bertahun-tahun tidak kembali dan menyelamatkan keuangan negara. Apabila aset yang ada di hitung secara nominal, kurang lebih 4 milyar rupiah,”jelasnya.

Adapun aset yang dikembalikan atas kerjasama Pemkab Mamberamo dan Kejari Jayapura yakni sebanyak 10 unit mobil hilux dan 20 kendaraan bermotor.

Pemkab Mamberamo Raya menyampaikan apresiasi karena atas MoU kepakatan kerjasama dengan Kejari Jayapura akhirnya aset pemerintah yang dapat diproses dengan cepat dan kembali ke pemerintah. “Akhirnya beberapa kendaraan dinas plat merah ini bisa kembali ke Pemda.”

Rahmat berharap melalui penyerahan ini, Pemkab Mamberamo Raya menjadi contoh bagi daerah lain di Papua, secara khusus dalam pengembalian aset negara sekaligus untuk menyelamatkan keuangan negara. “Supaya tidak menjadi temuan BPK RI di kemudian hari,”tandasnya.

Editor | LEPIANUS | ANDIKA

Komentar