Petasan dan Miras Dilarang Saat Natal

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Pemerintah Kota Jayapura melarang bunyi-bunyian (pembakaran petasan) dan jual beli minuman saat ibadah malam kudus dan perayaan hari raya Natal.

Walikota Jayapura, DR Benhur Tomy Mano,MM mengatakan larangan ini akan dimuat dalam edaran Walikota untuk dipatuhi seluruh warga ibukota Provinsi Papua.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

“Jelang natal dan tahun baru di Kota Jayapura, pemerintah kota akan membuat edaran Wali Kota berisikan larangan membunyikan petasan di malam natal sejak tanggal 24,25,26 dan 31 desember 2020 dan larangan menjual minuman keras tanggal 30 Desember 2020 sampai 5 Januari 2021,”jelas Walikota.

Selain itu, lanjut Walikota, setiap kegiatan ibadah natal harus di langsungkan dalam ruang tertutup dengan membatasi jumlah umat guna menekan laju penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kapolresta Jayapura Kota, AKB Gusta R Urbinas meminta semua pihak yang menggelar kegiatan dengan melibatkan massa harus mendapatkan ijin resmi kepolisian maupun Satuan Gugus Tugas Covid 19 Kota Jayapura.

“Setiap kegiatan masyarakat maupun organisasi yang berpotensi mengumpulkan orang banyak selama masa pandemi Covid 19 akan di tindak tegas apa bila tidak memiliki surat ijin resmi dari pihak keamanan maupun Satuan Gugus Tugas Covid 19 Kota Jayapura,”tegas dia.

Sebelumnya pada tanggal 10 Desember 2020, telah di gelar rapat kordinasi pemerintah kota dengan TNI/Polri dan masyarakat. Rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama bulan desember khususnya menjelang Natal dan juga menyongsong tahun baru 1 Januari 2021.

Editor | LEPIANUS | ANDIKA

Komentar