JAYAPURA | PAPUA TIMES– Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Bumi Cenderawasih, untuk segera mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis.
Kepala BKD Provinsi Papua, Drs. Nikolaus Wenda,MM menjelaskan aturan pengunduran diri tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Nomor 1 tahun 2019 yang menyebutkan anggota TNI,Polri, PNS/ASN, kepala desa atau perangkat desa wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati.
Apabila tidak ada pengunduran diri maka calon tersebut terancam pencoretan atau diskulifikasidari calon kepala maupun wakil kepala daerah.
“Makanya pada kesempatan ini kita ingatkan lagi kepada seluruh ASN di Papua yang dalam hitungan kami ada sekitar 16 orang yang maju menjadi calon bupati dan wakil Bupati pada Pilkada serentak di 11 Kabupaten Provinsi Papua,”ungkap Wenda.
Menurutnya, mereka wajib mengundurkan diri paling lambat 9 November 2020 mendatang. “Kalau lewat bisa kena diskualifikasi,”katanya.
Hingga kini, lanjut Kepala BKD, terdapat dua ASN yang secara tertulis sudah mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis. Keduanya maju sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Nabire dan Pegunungan Bintang.
Mengingat waktu yang semakin dekat, Wenda akan menginstruksikan stafnya untuk berkomunikasi dengan para ASN yang maju dalam Pilkada untuk segera mengajukan pengunduran diri.
“Saya harap jangan di tunda-tunda sebab untuk ASN yang pangkatnya dibawa 4A melalui persetujuan gubernur. Kalau ASN golongan 4B ketas ini ditandatangani BKN pusat dan ini butuh waktu untuk memproses. Sehingga kita sekali lagi harap supaya aturan main yang sudah ditetapkan itu bisa dilaksanakan,” pinta Nicolaus Wenda.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 119 menyebutkan “Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon;
Sedangkan pasal 123 ayat tiga menyebutkan “Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
Editor | EDWIN RIQUEN
Komentar